Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan
Merdeka.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi menilai sidang praperadilan diajukan pemohon yakni Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya gugur. Sebab, Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Sudah ditahan oleh hakim Pengadilan Tipikor, karena statusnya sekarang itu menjadi terdakwa," terang Ahmad Fauzi, di sela usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/11).
Dia menjelaskan, naiknya statusnya dari tersangka ke terdakwa, karena sudah ada keputusan hakim Pengadilan Tipikor, dengan menentukan jadwal persidangan pada 29 November mendatang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Apalagi, gugurnya praperadilan itu sendiri juga ada pokok perkara, yaitu dua alat bukti. Di mana telah terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Salah satu pelakunya atas nama Dahlan Iskan," ucap dia.
Selain itu dari hasil audit keuangan negara sudah disampaikan dan ditemukan jauh hari sebelum Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dan diperkuat audit BPKP diperoleh penyidik Kejati pada 17 November.
"Audit itu dilakukan bertujuan untuk mengetahui pastinya berapa nilai kerugian negara," ujar dia.
Sedangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan, alasan penyidik yang menangani tidak menginginkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya.
"Untuk itu penahanan yang dilakukan penyidik itu berdasarkan subyektif," ujar mantan penyidik Kejagung.
Untuk mengenai sprindik yang dikeluarkan penyidik itu pada tanggal 30 Juni, setelah itu menetapkan seorang tersangka pada tanggal 27 oktober (Dahlan Iskan). Penyidik mengacu pada sprindik tanggal 30 juni, bukan sprindik 27 oktober.
"Tanggal 30 Juni itu langsung atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan pelepasan PWU Jawa Timur, belum ada nama tersangkanya," tambah dia.
"Setelah itu pada 27 Oktober itu atas nama Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengeluarkan sprindik khusus. itu hanya itu melengkapi persoalan administrasi saja mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka itu saja," tandas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya