Jalan panjang kasus penistaan agama hingga Ahok jadi tersangka
Merdeka.com - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Polisi akan menyerahkan kasus tersebut ke peradilan.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Ari dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
Seperti apa perjalanan kasus dihadapi Basuki, atau akrab disapa Ahok ini?
Kasus bermula ketika Gubernur Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September lalu. Di sana, dia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.
Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Youtube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
"Jadi enggak usah pikiran, ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar, enggak! Saya masih terpilih sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan! Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu enggak bisa milih nih, karena saya takut masuk neraka, enggak apa-apa," ucap Ahok kala itu.
Rupanya, kalimat yang disampaikannya menuai polemik. Semua media online bernama MediaNKRI menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Hal itu juga memantik perhatian dosen London School of Publik Relation, Buni Yani.
Buni lantas men-download video tersebut, mentranskripnya dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Rupanya, unggahan miliknya lantas menjadi viral, banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang menyerang dirinya.
Gara-gara itu pula, kampus tempatnya bekerja mendapatkan telepon berupa ancaman penyerangan, atau pembunuhan. Tak hanya itu, Buni juga dilaporkan ke kepolisian atas video yang diunggahnya kembali.
Di saat bersamaan, sejumlah umat Muslim juga melaporkan Ahok ke polisi. Mereka menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama melalui kata-katanya. Mulai dari Bareskrim, Mapolda Metro Jaya, hingga Mapolda Sumatera Utara.
Front Pembela Islam (FPI), di bawah kepemimpinan Habib Rizieq Syihab, menjadi garda terdepan untuk meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016 lalu.
Merasa tidak ditanggapi, mereka lantas mengumumkan akan menggelar Demo lanjutan, aksi ini diberi nama Demo Bela Islam jilid II, yang digelar 4 November lalu. Sempat banyak yang meragukan, ternyata aksi tersebut diikuti banyak umat Muslim dari seluruh Indonesia.
Demo pun digelar, masyarakat memenuhi jalan protokol di pusat pemerintahan. Seputar jalan Medan Merdeka, hingga MH Thamrin dipenuhi lautan manusia.
Para pendemo mendesak agar Presiden Jokowi hadir dan menemui mereka, namun hingga malam permintaan itu tak dipenuhi. Jokowi justru berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan peninjauan, dia juga mengirimkan perwakilan yakni Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Menag Lukman Hakim Saifuddin serta Stafsus Presiden Johan Budi.
Usulan itu ditolak, massa mendesak agar Jokowi datang sendiri dan bertemu dengan para pendemo. Namun lagi-lagi hal itu tidak dipenuhi, Jokowi meminta agar diwakilkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sayangnya, aksi damai yang berlangsung pada siang harinya dirusak dengan kericuhan di depan Istana. Polisi dan pendemo terlibat bentrokan fisik, mulai dari lemparan batu, botol hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.
Melihat aksi mulai berlangsung anarkis, Jokowi kembali ke Istana jelang tengah malam. Dia menggelar rapat terbatas secara mendadak. Lewat tengah malam, dia meminta rakyat agar tenang dan tetap beraktivitas.
"Sebelumnya saya telah menugaskan wakil presiden menemui perwakilan pengunjuk rasa didampingi Menko Polhukam, Menag, Mensesneg, Kapolri dan Panglima TNI. Telah disampaikan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama akan diselesaikan secara tegas dan transparan," kata Jokowi, Sabtu (5/11) dini hari.
Di hari yang sama, Kapolri mengumumkan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Kebijakan itu diambil berdasarkan permintaan Jokowi.
Tak lama setelah pengumuman itu, Bareskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Para penyelidik langsung memeriksa puluhan saksi ahli, baik dari Ahok, FPI maupun kalangan profesional.
Gelar perkara pun dilaksanakan Selasa (15/11) kemarin. Semua pihak dipanggil, termasuk anggota DPR. Dimulai pukul 09.15 WIB, gelar perkara resmi ditutup pukul 20.30 WIB.
Hari ini, polisi mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tersebut. Kasus dugaan penistaan agama pun dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca Selengkapnya