Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan Panjang Perlawanan Evi Novida Ginting Hingga Berakhir Manis

Jalan Panjang Perlawanan Evi Novida Ginting Hingga Berakhir Manis Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Istana tidak akan melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kasus pemecatan Evi Novida sendiri bermula ketika dia dilaporkan oleh anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Hendri Makaluasc ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi tidak sendiri, kala itu dia dilaporkan bersama 6 Komisioner KPU RI lainnya.

Hendri menduga adanya praktik penggelembungan 2.414 suara ke pesaingnya yang berada di nomor urut 7 pada partai yang sama, yaitu Cok Hendri Ramapon. Penggelembungan suara terjadi di 19 desa yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Orang lain juga bertanya?

Namun ternyata, laporan tersebut dicabut Hendri pada saat sidang perdana digelar oleh DKPP. Tidak bisa menerima alasan dari pelapor, DKPP memutuskan tetap melanjutkan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

13 November 2019

DKPP menggelar sidang pertama perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Pelapor Komisioner KPU, Hendri memutuskan untuk mencabut laporannya.

Menurut Hendri, proses pencarian keadilan yang dilaluinya sudah cukup panjang, dimulai dari pengaduan di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ia juga membawa perkara ini ke Mahkamah Partai Gerindra.

"Mahkamah partai sudah membuat keputusan untuk saya. Jadi saya pikir itu alasan kenapa saya tidak buka di DKPP," ungkapnya.

18 November 2019

DKPP kembali menggelar sidang yang menyeret Evi Novida. Dalam sidang kali ini, anggota DKPP Ida Budhiati mempertanyakan alasan Hendri mencabut laporannya.

"Saya masih belum menangkap apa alasan Saudara mencabut perkara. Coba tolong jelaskan," katanya di Jakarta.

Setelah mendengarkan penjelasan Hendri, berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hukum Acara DKPP, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Pengadu.

Berdasarkan uraian pokok aduan dan bukti Pengadu, DKPP bisa tetap memeriksa perkara itu.

17 Januari 2020

Majelis sidang DKPP kembali menggelar sidang kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sidang tersebut, DKPP tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengadu atas nama Hendri.

Kendati laporan dicabut, DKPP berkukuh menyidangkan perkara karena laporan dugaan pelanggaran etik tidak terikat laporan pengadu.

18 Maret 2020

Plt Ketua DKPP dengan surat No 012/K.DKPP/PP.00/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, mengusulkan pemberhentian dengan tidak terhormat terhadap Evi Novida Ginting berdasarkan putusan DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019.

Evi dinilai telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b perlu menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022, dengan keputusan presiden."

23 Maret 2020

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres memberhentikan secara tidak terhormat anggota KPU 2017-2022 Evi Novida. Hal tersebut menimbang putusan DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memutuskan pemberhentian terhadap Evi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Putusan pemberhentian Evi tersebut telah resmi dengan diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) No 34/P Tahun 2020.

"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022," bunyi Keputusan Presiden tertanggal 23 Maret 2020.

April 2020

Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020. Alasannya karena SK Jokowi lahir berdasarkan putusan DKPP.

Menurut Evi, putusan DKPP itu cacat secara hukum dan tidak bisa ditoleransi. "Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu," katanya, Minggu (19/4).

Selain karena tak diperiksa, Evi menyebut putusan DKPP cacat lantaran pengadu, Hendri Makaluasc, telah mencabut gugatannya di DKPP. Pengadu juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan di muka persidangan maupun saksi dalam sidang DKPP.

23 Juli 2020

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting.

"Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo saat dilansir Antara, Kamis (23/7).

Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Gugatan itu diajukan pada April 2020 lalu dan baru diputuskan pada Kamis (23/7).

"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses PAW (Pergantian Antarwaktu) di DPR dan Presiden. Atas putusan tersebut, kami berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya," ujar Heru.

7 Agustus 2020

Jubir Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi menghargai keputusan PTUN Jakarta dan tidak melakukan banding.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," katanya lewat pesan singkat, Jumat (7/8).

Dini mengungkapkan, Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Dia mengaku, pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif dan semata-mata hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," terangnya.

Presiden, lanjut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara. Termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tuturnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya

Rieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali

Untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Korban Asusila: Butuh Keberanian Mengadu ke DKPP
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Korban Asusila: Butuh Keberanian Mengadu ke DKPP

Korban dugaan asusila Cindra Aditi bersyukur dengan keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya

Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Ngamuk ke Ghufron KPK
VIDEO: Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Ngamuk ke Ghufron KPK

Nama Tia kemudian digantikan dengan kader PDIP lainnya, yakni Bonnie Triyana

Baca Selengkapnya
Rumah Dinas Anggota DPR dari PDIP, Vita Ervina, Digeledah KPK Terkait Kasus Syahrul Limpo, Ini yang Ditemukan
Rumah Dinas Anggota DPR dari PDIP, Vita Ervina, Digeledah KPK Terkait Kasus Syahrul Limpo, Ini yang Ditemukan

Dokumen tersebut saat ini sudah diamankan dan akan dibawa sebagai barang bukti.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Gregorius Ronald, Terdakwa Pembunuh Pacarnya
Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Gregorius Ronald, Terdakwa Pembunuh Pacarnya

Ini profil 3 Hakim yang vonis bebas anak anggota DPR kasus pembunuhan pacarnya.

Baca Selengkapnya
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan
Sistem Komandante, 6 Caleg Terpilih PDIP di Jateng Sudah Buat Pengunduran Diri Sebelum Pencoblosan

Komandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya