Jelang Libur Nataru, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Perpanjangan PPKM ini untuk menekan laju penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. Aturan ini mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM untuk mengantisipasi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Safrizal berharap, perpanjangan PPKM kali ini bisa mengendalikan seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” ujarnya.
Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini masih berstatus level 1 PPKM. Penentuan level PPKM berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Perketat Protokol Kesehatan
Safrizal mengingatkan, belakangan ini kasus Covid-19 sempat meningkat. Peningkatan terjadi akibat subvarian Omicron XBB dan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol Kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Safrizal mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperketat kembali protokol kesehatan. Selain itu, perlu meningkatkan capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster yang kini masih berada di bawah 30 %.
“Tak henti-hentinya kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster,” tutup Safrizal.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPuncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023
Baca SelengkapnyaBudi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal
Baca SelengkapnyaKapolri meminta seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bahkan di tengah momen Nataru.
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaMuhadjir melaporkan persiapan libur Hari Raya Idul Fitri 2024, khususnya terkait pembangunan rest area di kilometer 97 Jakarta-Merak.
Baca SelengkapnyaProyek Pelebaran Lajur ke-3 Tol Cikopo – Palimanan ruas Cikopo Subang memiliki nilai kontrak sebesar Rp314,39 miliar.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga menyiagakan sejumlah fasilitas dan layanan untuk melayani masyarakat selama periode Nataru tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca Selengkapnya