Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/2). Dia didakwa pasal berlapis atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial CAJ dan MKU.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Bahar didakwa pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke-2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) membawa kedua korban ke pondok pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, korban diinterogasi, dianiaya oleh Bahar, Agil Yahya, Hamdi dan sekitar lima belas orang santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong.
"Korban ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.
Setelah itu, keduanya dibawa ke luar ruangan. Terdakwa Bahar pun kembali menginterogasi dan memukul korban. Selain itu, Bahar menyuruh kedua korban untuk berkelahi.
Tak sampai di situ, rambut kedua korban juga digunduli oleh salah seorang santri. Itu sesuai perintah Bahar. Bahkan jaksa mengungkap salah satu kepala terdakwa yang sudah botak, dijadikan asbak oleh salah satu santri.
"Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," kata jaksa.
Selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Bahar pun bakalan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, terkait apa yang didakwakan kepada Bahar.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata salah seorang penasehat hukum Bahar kepada majelis hakim.
Tim penasehat Bahar meminta majelis hakim untuk memindahkan penahanan Bahar ke Lapas. Bahar sendiri diketahui saat ini di tahan di Polda Jabar. Permintaan itu ditanggapi ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad. Hakim akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum
Agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi yang dijadwalkan digelar pada Rabu (6/3/ 2019). Tempat persidangan pun dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.
"Untuk tempat sidang juga akan dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, karena persidangan lainnya harus berjalan," kata Edison.
Sementara itu, di luar ruang sidang, massa pendukung Bahar bin Smith menggelar unjuk rasa. Orasi yang disampaikan di tengah kerumunan orang itu bertema kriminalisasi ulama.
"Ketidakadilan terus terjadi. Siapkan fisik untuk mengawal (persidangan)," teriak salah satu orator.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya