Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang perdana, Bos Pasar Turi tolak diborgol hingga tangan berdarah

Jalani sidang perdana, Bos Pasar Turi tolak diborgol hingga tangan berdarah Bos Pasar Turi. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Merdeka.com - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah bikin ulah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, dia yang setelah keluar dari ruang tahanan PN Surabaya saat dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, enggan menggunakan pakaian tahanan dan diborgol.

Sehingga terjadi keributan antara terdakwa Henry dengan Jaksa. Dari keributan tersebut, pergelangan tangan terdakwa mengalami luka dan berdarah. Hal itu baru tenang, setelah polisi menenangkan terdakwa dan jaksa.

Orang lain juga bertanya?

"Lihat ini tangan saya (luka di pergelangan tangan) luka keluar darahnya. Ini ulah mereka (jaksa)," teriak terdakwa Henry J Gunawan, sebelum menjalani persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9).

Terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan yakni Unggul menanyakan kondisinya. "Bagaimana kondisi terdakwa sekarang?" tanya Unggul.

"Sehat pak hakim (Unggul). Tapi, lihat ini dari ulah mereka (menunjuk jaksa) pergelangan tangan saya terluka," jawab Henry dari pertanyaan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

bos pasar turi

Bos Pasar Turi ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dijerat pasal dijerat pasal 378 KUH Pidana dan 372 KHU Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Pasalnya, diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah yang ada di Malang.

Dimana transaksi dilakukan di Surabaya dengan nilai jual Rp4,5 miliar. Namun, terdakwa tidak juga memberikan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), walaupun sudah dibayar lunas.

Justru terdakwa menjual SHGB ke orang lain seharga Rp 10 miliar. Sehingga pihak notaris yang Caroline yang dikuasakan dari pembeli tanah di Malang tersebut akhirnya melaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya.

"Ancaman terdakwa ini bisa 4 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso.

Mendengar surat dakwaan dari JPU, kuasa hukum terdakwa Sidik Latuconsina langsung menolaknya, dan akan melakukan eksepsi. "Kami menolak pak hakim (Unggul). Kami akan melakukan eksepsi," katanya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa Polisi, Korban Tak Ungkap Sesumbar Anak Pemilik Toko Roti George Sugama Halim Kebal Hukum
Diperiksa Polisi, Korban Tak Ungkap Sesumbar Anak Pemilik Toko Roti George Sugama Halim Kebal Hukum

Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan yang ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas

Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.

Baca Selengkapnya
Dulu Arogan ke Karyawati, Kini Anak Bos Toko Roti Lemas Tertunduk saat Diringkus Polisi
Dulu Arogan ke Karyawati, Kini Anak Bos Toko Roti Lemas Tertunduk saat Diringkus Polisi

Pelaku yang sempat garang menganiaya dan mengeluarkan umpatan kasar, tidak bisa berkutik lagi saat diamankan kepolisian.

Baca Selengkapnya
Perkara Tak Dapat Gratisan, Preman Abal-Abal Tusuk Pemuda Hingga Tewas
Perkara Tak Dapat Gratisan, Preman Abal-Abal Tusuk Pemuda Hingga Tewas

Pelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.

Baca Selengkapnya
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Mengaku Menyesal
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Mengaku Menyesal

George nampak mengenakan kaos biru dongker bernomor 172 dengan tulisan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur berbentuk pola lingkaran.

Baca Selengkapnya