Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan KRL pintu tak rapat, masinis bisa dipecat

Jalankan KRL pintu tak rapat, masinis bisa dipecat KRL baru di Stasiun Juanda. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - PT Kereta Api melalui anak usahanya PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) terus memperbaiki sarana transportasi massal yang mampu mengangkut hingga 2.000-an penumpang ini.

Selain perbaikan fasilitas kereta api, prosedur standar perjalanan kereta pun dirombak. Sebelumnya, masinis kereta api diperbolehkan menjalankan KRL meski pintu tidak ditutup dan penumpang bergelantungan di pintu-pintu kereta. Kini, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan.

Pintu kereta harus tertutup rapat sebelum masinis menjalankan rangkaian kereta. Masinis Commuter Line rute Stasiun Bogor - Stasiun Jatinegara, Didit Prayitno menjelaskan, masinis hanya diberi waktu 1 menit untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap stasiun. Hal ini berkaitan dengan jadwal kereta berikutnya. Apabila satu kereta berhenti lebih dari waktu yang telah ditentukan, maka akan terjadi efek domino terhadap jadwal perjalanan kereta berikutnya.

"1 menit untuk satu stasiun. Stasiun besar Manggarai dan Jatinegara juga satu menit," tutur Didit kepada merdeka.com, Kamis (21/5).

Didit mengatakan, ada indikator yang menunjukkan pintu-pintu kereta sudah tertutup sempurna atau belum. Apabila belum tertutup sempurna, masinis KCJ tidak diperkenankan menjalankan rangkaian kereta, meski waktu berhenti di stasiun tersebut sudah lebih dari 1 menit.

Biasanya, hal ini terjadi di pagi hari saat penduduk Jabodetabek berangkat menuju tempat aktivitasnya masing-masing. Kereta pun penuh sesak hingga pintu kereta sulit ditutup. Akhirnya, butuh waktu untuk menutup pintu tersebut secara sempurna. Hal ini akan berimbas pada keterlambatan kereta dan meningkatnya emosi penumpang.

Didit mengatakan, dirinya terancam dipecat apabila menjalankan rangkaian kereta dengan pintu tidak tertutup sempurna.

"Pintu (belum rapat) kan aturannya harus lapor ke PPKA, maksudnya boleh pintu gak rapat kereta jalan boleh, cuma itu harus minta izin ke PPKA sama ke pusat kendali. Ada SOP juga, kita juga jalanin kereta itu juga gak sembarangan asal jalan. Kalau di stasiun pintunya gak rapat, kita main jalan saja ya risikonya juga kita yang tanggung. Savety nomor 1. Kalau ada apa-apa pasti masinis yang kena," terang Didit.

Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa menambahkan, masinis yang tidak taat prosedur akan berhadapan dengan sanksi. Sanksi tersebut berbeda-beda sesuai dengan porsi pelanggaran yang dilakukan masinis.

"Sanksi itu banyak, misalnya tidak diberangkatkan dulu, (waktunya) tergantung, di pecat juga ada. Dipecat, tidak dijadikan masinis lagi, dijadikan petugas lain, misalnya perawat jalan, atau administrasi, macam-macam lah pokoknya enggak jadi masinis lagi. Yang dipecat itu yang melanggar aturan yang bisa menyebabkan keamanan perjalanan itu berisiko tinggi," ujar Eva. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.

Baca Selengkapnya
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah

Akibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan
Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan

KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.

Baca Selengkapnya
Terjadi Lagi! Truk Besar Nekat Terabas Rel Meski Sudah Diklakson Berujung Tertemper KA Gajayana
Terjadi Lagi! Truk Besar Nekat Terabas Rel Meski Sudah Diklakson Berujung Tertemper KA Gajayana

Tidak ada korban jiwa baik penumpang maupun masinis dalam kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Tabrakan KA Taksaka dan Truk Molen di Bantul, Sebabkan Sejumlah KA Alami Keterlambatan
Fakta di Balik Tabrakan KA Taksaka dan Truk Molen di Bantul, Sebabkan Sejumlah KA Alami Keterlambatan

KAI berencana melakukan proses hukum pada sopir truk.

Baca Selengkapnya
Fakta Insiden KA Putri Deli Tabrak Truk Tronton di Sergai, Diduga Sopir Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan
Fakta Insiden KA Putri Deli Tabrak Truk Tronton di Sergai, Diduga Sopir Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan

Baru-baru ini telah terjadi kecelakaan antara kereta api dengan truk tronton yang terjadi di Serdang Bedagai pada Selasa (19/3) malam.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Saat Situasi Darurat? Begini Penjelasannya
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Saat Situasi Darurat? Begini Penjelasannya

Insiden kereta api menabrak truk di Semarang dan Tanjungkarang ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya