Jalankan order fiktif, 8 driver Grab di Medan ditangkap polisi
Merdeka.com - Delapan pengemudi atau driver taksi online Grab di Medan ditangkap polisi. Mereka diamankan karena menjalankan order fiktif demi mengejar bonus.
Driver yang ditangkap yaitu SS (30), YAG (29), DDH (38), KS (36), Amiruddin (40), AP (28), DS (29) dan AG (38). Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aksinya di warung kopi di Jalan Melati Raya, Medan Tuntungan, Medan, Senin (19/2).
"Para tersangka melakukan rooting atau menjebol sistem keamanan pada HP Android, sehingga dapat memasang aplikasi untuk menjalankan order fiktif," kata Kombes Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan di Medan, Kamis (22/2).
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan mengenai adanya pengemudi Grab yang menjalankan order fiktif, Sabtu (10/2). Laporan itu dibuat pihak Grab yang curiga dengan kinerja dan pendapatan para driver.
Laporan itu kemudian diselidiki. Senin (19/2), para driver itu diamankan saat berkumpul di warung kopi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, para driver ini ternyata memang membuat order fiktif dan menjalankannya tanpa berkendara sama sekali. Motifnya, mereka ingin mendapatkan bonus dari Grab tanpa susah payah.
"Salah seorang dari tersangka merupakan operator yang merusak aplikasi," jelas Dadang.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah laptop, puluhan unit HP, kartu ATM, dan 4 mobil. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp 120 juta dari aksi curang ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 56 ayat (1), (2) KUHPidana. Mereka disangka telah melakukan penyalahgunaan data atau penipuan melalui transaksi elektronik.
Polisi masih mengembangkan kasus kecurangan driver taksi online ini, termasuk mencari sindikat lain yang juga melakukan modus serupa. Para tersangka masih diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan driver Grab di Medan ini menjadi lanjutan dari tindakan serupa di kota lain di Indonesia. Sebelumnya kasus pengemudi curang ini telah diungkap di Makassar dan Jakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaModus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial . Keuntungan didapat mulai dari Rp500 ribu Rp60 juta.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku di area Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca Selengkapnya