Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Akses Sipol Partai PRIMA
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (24/3) siang ini. Pertemuan akan membahas verifikasi administrasi ulang berdasarkan putusan Bawaslu.
KPU akan memberikan kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi administrasi.
"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai PRIMA. Rapat teknis dengan PRIMA, kami berencana membuka akses sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Bagaimana PKD membantu Pilkada 2024? PKD atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa merupakan salah satu bagian dari badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Kapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 dibuka? Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
KPU akan menjelaskan perbaikan pendaftaran partai politik kepada Partai PRIMA. Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi kembali dan melakukan perbaikan kepada Partai PRIMA.
"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam," ujar Idham.
Setelah melakukan verifikasi administrasi, maka Partai PRIMA akan mengikuti verifikasi faktual. Seperti dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Selama pada proses verifikasi administrasi telah dinyatakan lolos.
"Nanti akan menjelaskan pada partai PRIMA apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022," jelas Idham.
KPU juga akan meminta kesanggupan Partai PRIMA untuk melakukan perbaikan. Partai PRIMA hanya tinggal melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi Partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," ujar Idham.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaSurat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya