Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Akses Sipol Partai PRIMA

Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Buka Kembali Akses Sipol Partai PRIMA KPU luncurkan Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (24/3) siang ini. Pertemuan akan membahas verifikasi administrasi ulang berdasarkan putusan Bawaslu.

KPU akan memberikan kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Partai PRIMA untuk melakukan verifikasi administrasi.

"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai PRIMA. Rapat teknis dengan PRIMA, kami berencana membuka akses sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).

KPU akan menjelaskan perbaikan pendaftaran partai politik kepada Partai PRIMA. Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi kembali dan melakukan perbaikan kepada Partai PRIMA.

"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam," ujar Idham.

Setelah melakukan verifikasi administrasi, maka Partai PRIMA akan mengikuti verifikasi faktual. Seperti dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Selama pada proses verifikasi administrasi telah dinyatakan lolos.

"Nanti akan menjelaskan pada partai PRIMA apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022," jelas Idham.

KPU juga akan meminta kesanggupan Partai PRIMA untuk melakukan perbaikan. Partai PRIMA hanya tinggal melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jadi Partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," ujar Idham.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Ungkap Soal Suara PSI 'Tiba-Tiba' Naik Menjadi 3,13 Persen
VIDEO: KPU Ungkap Soal Suara PSI 'Tiba-Tiba' Naik Menjadi 3,13 Persen

Idham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang oleh Kemenkumham
KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang oleh Kemenkumham

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024

Surat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?

PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya