Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan UU Pesantren, Menag akan Koordinasi dengan Mendikbud

Jalankan UU Pesantren, Menag akan Koordinasi dengan Mendikbud Fachrul Razi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaan UU Pesantren.

Sebab, turunan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) masih belum ada.

"Nanti kita lihat itu poin yang bisa dikoordinasikan. Pasti koordinasi kami jalan terus, enggak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," kata Fachrul di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Selain itu, dia menambahkan, Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan dalam pendidikan di Indonesia.

"Kita juga punya sekolah ribuan pendidikan Islam, nanti kita bertukar pikiran," ujarnya.

DPR Resmikan UU Pesantren

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-undang. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pesantren disahkan menjadi Undang-undang," kata Pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (23/9/2019).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan pihaknya sudah bekerja keras untuk membuat Undang-undang ini. Serta sudah mendengarkan masukan dari semua organisasi masyarakat terkait RUU Pesantren.

"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," ujar Ali.

Di tempat yang sama, pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berterima kasih atas adanya RUU Pesantren. RUU ini, kata dia, dibuat sebagai pengakuan terhadap independensi pesantren.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP