Jampidum sebut Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka Hary Tanoe
Merdeka.com - Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebutkan status hukum Ketua Perindo, Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Jaksa Yulianto, menimbulkan polemik. Apalagi Mabes Polri memberikan klarifikasi bahwa status hukum Hary Tanoesoedibjo belum ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, Jaksa Agung dilaporkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum Hary Tanoe.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memberikan penjelasan. Dia menyebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pesan singkat bernada ancaman yang diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Dia menegaskan bahwa SPDP yang diterimanya tertulis nama nama Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Rochmad di gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dia menyebut SPDP tersebut bernomor B.30/6/2017 Dittipidsiber tertanggal 15 Juni 2017. Rachmad menegaskan, pernyataan Jaksa Agung berlandaskan fakta hukum. Jaksa Agung Prasetyo tidak bisa asal ucap perihal status tersangka seseorang.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017 ada SPDP atas nama HT. Jd ini sudah clear. Sudah kelar, dengan nomor B.30/6/2017 Dittipidsiber," tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Bos MNC Grop Hary Tanoesoedibjo (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Pernyataan Jaksa Agung ini menanggapi pemeriksaan Yulianto di Mabes Polri.
"Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa itu juga kewajibannya untuk hadir, begitupun tentunya juga si tersangkanya, terlapornya, tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka karena sudah di tingkatkan ke tersangka, setiap kali diundang juga harus hadir, harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).
Pada 28 Januari 2016 Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe atas dugaan melakukan ancaman. Yulianto adalah jaksa yang tengah menangani kasus korupsi mobile 8 yang melibatkan Hary Tanoe. Dia merasa diancam oleh HT melalui SMS.
Namun, soal status tersangka HT dibantah oleh Mabes Polri. Polri yang menangani kasus tersebut menegaskan, hingga saat ini status Ketum Perindo itu masih sebagai saksi.
"Sampai saat ini masih berstatus saksi," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di balai wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Menurutnya, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus bos MNC Group tersebut. Dia menilai, polisi baru akan melakukan gelar perkara pekan depan, setelah itu baru penentuan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak.
"Dalam proses penyelidikan ini nanti kita akan melakukan gelar perkara. Yang mana untuk memastikan apakah bisa dinaikan ke tingkat penyidikan atau tidak, kalau sudah di penyidikan baru bisa ditentukan, jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan," tuturnya.
"Kita rencanakan minggu depan akan gelar perkara, yang nanti dari situ bisa kita ketahui dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak," tandasnya.
HT sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan polisi terkait ancaman tersebut. Dia membantah telah mengancam jaksa yang menangani kasus mobil 8.
"Itu SMS bukan ancaman. SMS ini saya buat untuk menegaskan Indonesia harus lebih baik lagi. Kalau mengancam tak gitu, misalnya 'kalau saya jadi pimpinan saya bunuh," tegasnya di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Bahwa paragraf pertama SMS bukan ancaman. Buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional. Saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan," tambahnya.
Paragraf selanjutnya, kata HT, dia mengungkapkan alasan masuk ke politik, salah satu ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum semena-mena, transaksional dan suka abuse of power.
"Saya garis bawahi sebagai ancaman di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum sifatnya jamak bukan tunggal, tidak ditujukan ke seseorang," tuturnya.
HT beralasan SMS tersebut hanya pembelaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi. "Bahwa paragraf pertama SMS bukan ancaman. Buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional. Saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan," tuturnya.
"Jadi SMS ini tujuannya juga untuk menegaskan, ini satu hal yang ironis, saya berjuang dengan segala pengorbanannya di politik yang mana kemudian disangkutpautkan dengan kasus mobile 8 yang sebenarnya juga bukan kasus dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya," tambahnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaHarun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca Selengkapnya