Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Kesengajaan Tetapi Kelalaian

Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Kesengajaan Tetapi Kelalaian Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun peristiwa itu didapati adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu kena kealpaan," tutur Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Namun, dia enggan membeberkan bentuk kelalaian yang terjadi.

"Nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," jelas Fadil.

Polri akan melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 23 Oktober 2020. Gelar perkara dilakukan secara internal tanpa mengundang pihak lain.

"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Temuan Bareskrim

Menurut dia, penyidik sedang mengekspose kasus kebakaran Kejaksaan Agung tersebut di hadapan jaksa peneliti.

"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Ledakan dan Kebakaran di Kantor DPP PBB, Ini Hasil Penyelidikan Tim Gabungan Polisi dan Damkar
Ada Ledakan dan Kebakaran di Kantor DPP PBB, Ini Hasil Penyelidikan Tim Gabungan Polisi dan Damkar

Pada pukul 17.30 Wib disebutnya terdengar letupan seperti suara koper jatuh.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Hotel F2 Melawai, Polisi Tak Temukan Pendeteksi Asap, Alarm Kebakaran & Emergency Exit
Kebakaran Hotel F2 Melawai, Polisi Tak Temukan Pendeteksi Asap, Alarm Kebakaran & Emergency Exit

Saat ini, kepolisian masih terus bekerja mencari tahu asal muasal kemunculan api dan penyebab kebakaran.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Korban Tewas Terpanggang Dalam Kebakaran Hebat di Palangkaraya
Cek Fakta: Korban Tewas Terpanggang Dalam Kebakaran Hebat di Palangkaraya

“Innalilahi, Seorang Warga Tewas Terpanggang Kebakaran di Palangkaraya,”

Baca Selengkapnya
Begini Isi CCTV Kebakaran Museum Nasional
Begini Isi CCTV Kebakaran Museum Nasional

Komarudin memastikan seluruh proses penyelidikan sampai saat ini masih sesuai rencana.

Baca Selengkapnya
Sederet Kasus Kebakaran di Gunung Akibat Kelakuan Manusia
Sederet Kasus Kebakaran di Gunung Akibat Kelakuan Manusia

Selain karena faktor alam berupa gesekan ranting saat musim kemarau, juga kerap disebabkan aktifitas perburuan liar.

Baca Selengkapnya
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan
Demi Kelabui Petugas, Ini Trik Licik Digunakan Warga Saat Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Kondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Respons Bali Tower, Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel
Respons Bali Tower, Usai Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel

PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk buka suara atas laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih.

Baca Selengkapnya
Lereng Gunung Abang Bali Terbakar, Petugas Kesulitan Dekati Lokasi
Lereng Gunung Abang Bali Terbakar, Petugas Kesulitan Dekati Lokasi

Kondisi hingga sore ini, dari kejuhan api tidak terlihat hanya tinggal kepulan asap. Namun demikian, pihaknya tetap bersiaga.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali
Terungkap Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali

Gudang elpiji yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran elpiji tabung.

Baca Selengkapnya