Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Kesengajaan Tetapi Kelalaian
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun peristiwa itu didapati adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan.
"Enggak ada, jadi itu kena kealpaan," tutur Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Namun, dia enggan membeberkan bentuk kelalaian yang terjadi.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," jelas Fadil.
Polri akan melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 23 Oktober 2020. Gelar perkara dilakukan secara internal tanpa mengundang pihak lain.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Temuan Bareskrim
Menurut dia, penyidik sedang mengekspose kasus kebakaran Kejaksaan Agung tersebut di hadapan jaksa peneliti.
"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi.
Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada pukul 17.30 Wib disebutnya terdengar letupan seperti suara koper jatuh.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih terus bekerja mencari tahu asal muasal kemunculan api dan penyebab kebakaran.
Baca Selengkapnya“Innalilahi, Seorang Warga Tewas Terpanggang Kebakaran di Palangkaraya,”
Baca SelengkapnyaKomarudin memastikan seluruh proses penyelidikan sampai saat ini masih sesuai rencana.
Baca SelengkapnyaSelain karena faktor alam berupa gesekan ranting saat musim kemarau, juga kerap disebabkan aktifitas perburuan liar.
Baca SelengkapnyaKondisi sebagian lahan di Sumsel mulai mengalami kekeringan. Hal ini sangat rawan terbakar saat kondisi panas yang diakibatkan musim kemarau.
Baca SelengkapnyaPT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk buka suara atas laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaKondisi hingga sore ini, dari kejuhan api tidak terlihat hanya tinggal kepulan asap. Namun demikian, pihaknya tetap bersiaga.
Baca SelengkapnyaGudang elpiji yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran elpiji tabung.
Baca Selengkapnya