Jamwas sebut tak ada koordinasi KPK saat tangkap jaksa Kejati Jabar
Merdeka.com - Seorang jaksa bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan ditangkap pada Senin (11/4) pagi. Kabarnya, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Feri Wibisono tak menampik ada anak buahnya yang diamankan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan sudah mendapat kabar tersebut. Senada dengan Kejati Jabar, Widyo juga membenarkan adanya jaksa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum KPK.
"Yang jelas saya baru dapat kabar bahwa tadi pagi dilakukan tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada jaksa kami yang ditangkap," ungkap Widyo saat ditemui merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia mengungkapkan, jaksa yang dimaksud berinisial DR. Namun ia menyayangkan KPK tidak berkoordinasi dahulu dengan pihaknya terkait keterlibatan DR dalam salah satu dugaan kasus tindak korupsi.
"Satu jaksa, aparat penegak hukum, itu apabila aparat penegak hukum melakukan upaya paksa, harus ada katakanlah surat perintah. Harus ada surat perintah yang diberikan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung)," tutur Widyo.
Lebih lanjut dia menjelaskan seharusya ada berita acara penangkapan kasus tersebut. Seperti penyegelan, surat perintah penangkapan. Namun dalam kasus yang initidak ada surat seperti yang dimaksudkan.
"Berita acaranya tidak ada. Loh jadi ini seperti apa? Nah itu harus ada pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum," imbuh Widyo.
Untuk itu pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait penangkapan jaksa DR. "Selaku Jamwas akan berkoordinasi dan akan menanyakan sejauh mana yang telah dilakukan saudara kita itu," tambah dia.
Widyo menambahkan, dalam pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga kata dia, seharusnya KPK berkoordinasi dulu pada Kejaksaan Agung sebelum melakukan tindakan penangkapan tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaHadi juga terus berkomunikasi dengan Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Baca Selengkapnya