Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jamwas sebut tak ada koordinasi KPK saat tangkap jaksa Kejati Jabar

Jamwas sebut tak ada koordinasi KPK saat tangkap jaksa Kejati Jabar Widyo Pramono. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang jaksa bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan ditangkap pada Senin (11/4) pagi. Kabarnya, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Feri Wibisono tak menampik ada anak buahnya yang diamankan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan sudah mendapat kabar tersebut. Senada dengan Kejati Jabar, Widyo juga membenarkan adanya jaksa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum KPK.

"Yang jelas saya baru dapat kabar bahwa tadi pagi dilakukan tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada jaksa kami yang ditangkap," ungkap Widyo saat ditemui merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, jaksa yang dimaksud berinisial DR. Namun ia menyayangkan KPK tidak berkoordinasi dahulu dengan pihaknya terkait keterlibatan DR dalam salah satu dugaan kasus tindak korupsi.

"Satu jaksa, aparat penegak hukum, itu apabila aparat penegak hukum melakukan upaya paksa, harus ada katakanlah surat perintah. Harus ada surat perintah yang diberikan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung)," tutur Widyo.

Lebih lanjut dia menjelaskan seharusya ada berita acara penangkapan kasus tersebut. Seperti penyegelan, surat perintah penangkapan. Namun dalam kasus yang initidak ada surat seperti yang dimaksudkan.

"Berita acaranya tidak ada. Loh jadi ini seperti apa? Nah itu harus ada pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum," imbuh Widyo.

Untuk itu pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait penangkapan jaksa DR. "Selaku Jamwas akan berkoordinasi dan akan menanyakan sejauh mana yang telah dilakukan saudara kita itu," tambah dia.

Widyo menambahkan, dalam pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga kata dia, seharusnya KPK berkoordinasi dulu pada Kejaksaan Agung sebelum melakukan tindakan penangkapan tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK
Kasus Pemerasan SYL, Dewas Ternyata Sudah Serahkan Surat Permintaan Supervisi Polda Metro ke Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK

Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro

Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi

Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan
VIDEO: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan

Hadi juga terus berkomunikasi dengan Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Baca Selengkapnya