Janda Indonesia kena tipu WN Nigeria, difoto bugil di facebook
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial TA, asal Kalimantan Timur menjadi korban pemerasan disertai ancaman oleh dua warga negara asal Nigeria bernama Okafor Hendry Odikpo (26) dan Okafor Celestine Ubaka (26). Korban yang diketahui seorang janda beranak satu menjadi korban kejahatan dua warga negara asing itu setelah sebelumnya berkenalan via akun Facebook.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku membuat akun di Facebook atas nama Fauzi Ridwan seorang pengusaha asal Indonesia yang tinggal di Inggris. Dalam keterangan di akunnya, pelaku juga mengaku seorang duda dan mempunyai satu anak perempuan berusia sepuluh tahun. Dia sedang mencari pasangan hidup untuk menarik korbannya.
"Meski ada orang Indonesia di Inggris, dia tak suka alasannya karena orang Indonesia tinggal di Inggris terlalu ke Inggrisan, jadi dia ingin orang Indonesia asli yang masih memiliki adat ketimuran," ujar Kamil.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa penipu pakai WhatsApp? Modus penipuan seperti ini sudah cukup banyak memakan korban.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa modus penipuan akun WhatsApp ? Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama serta foto profil Ridwan Kamil, dengan nomor +62 889-7553-8003.
-
WhatsApp apa yang sering digunakan penipu? WhatsApp menjadi salah satu aplikasi yang sering digunakan oknum untuk melakukan permainan licik ini.
Kamil mengatakan, TA semakin percaya dengan tipu daya yang dilakukan pelaku setelah foto yang digunakannya menggunakan wajah orang Indonesia. Foto itu, ujar Kamil, dicatut para pelaku dari internet.
"Setelah perkenalan, terjadi komunikasi selama 3 bulan," kata dia.
Dari komunikasi yang selama 3 bulan itu, dan sudah sampai pada tingkat kepercayaan mendalam dari korban. Maka, pelaku melancarkan aksi selanjutnya yaitu dengan mengajak chatting via Facebook sampai pada hal yang porno.
"Dimana wanita itu diminta membuka baju, dan dia (si pelaku-red) sudah membuka baju dalam keadaan telanjang," terangnya.
Korban yang sudah percaya hanya manut saja saat diminta pelaku untuk melakukan perbuatan asusila itu. Setelah itu pelaku, mengambil foto-foto bergambar seksi itu dari wall Facebook korban.
"Setelah didapati foto porno telanjang itu, dia mengirim pesan kembali pada wanita itu dan mengancam, apabila tak memberikan sejumlah uang, maka foto-foto itu akan disebarkan kepada khayalak," katanya.
Kamil melanjutkan, korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku lalu mengikuti perintahnya dengan mengirimkan sejumlah uang lewat rekening atas nama Haizan azizam di malaysia dan mengirim Rp 25 juta. Selanjutnya Rp 10 juta dikirim kepada Dewi, yang diketahui merupakan salah satu pacar pelaku.
"Saat itu juga dilacak dari nomor telepon korban dengan salah satu tersangka di Dewi. Tersangka dewi ditangkap di Kendari dan dibwa ke Bareskrim diperiksa mendalam. Dan dia mengaku disuruh oleh WN Nigeria," imbuhnya.
Dua orang Warga Negara Asing asal Nigeria ditangkap jajaran tindak pidana khusus dari Subdit Cyber Crime Mabes Polri di Apartemen Sunter, Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso Kav 30 H, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pekan lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 3 unit laptop, 9 Handphone, 6 modem, 35 buah simcard, 2 flashdisk, dan 12 bungkus simcard, 2 keping VCD, serta uang tunai 47 juta, 470 naira dan 26 ringgit malaysia. Selain itu, paspor dan visa 4 kartu visa dan master card juga disita dari pelaku.
Atas tindakannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pengancaman atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 3,4,5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman penjara 12 tahun.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaKorban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaBukannya menjadi korban penipuan, wanita ini malah dibantu oleh seorang penipu setelah ia mengungkapkan kekesalannya.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaMencari pasangan melalui dating apps ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami
Baca Selengkapnya