Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan bingung, ini cara urus dan perpanjang SIM internasional

Jangan bingung, ini cara urus dan perpanjang SIM internasional SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Surat resmi itu berfungsi sebagai dasar legalitas pengendara boleh melaju di jalanan.

Tidak hanya untuk bukti legalitas di dalam negeri, SIM juga dapat digunakan sebagai dokumen resmi WNI dapat mengendarai kendaraan di luar negeri. Selain itu, Warga Negara Asing juga dapat mengurus SIM internasional di Indonesia.

Secara regional SIM Indonesia berlaku di negara-negara anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota negara Asia Tenggara. Demikian juga negara-negara Uni Eropa berlaku SIM internasional Indonesia berdasarkan perjanjian yang sama di negara-negara tersebut.

Berikut golongan SIM Internasional:

Golongan A sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.

Golongan B kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

Golongan C kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Golongan D kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

Golongan E kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan atau C dan atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional baru, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (6/4):

1. KTP asli dan fotokopi (1 lembar). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi (1 lembar) tetapi untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) tidak dilayani.

2. SIM nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar).

3. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar)

4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang biru (pria berdasi dan wanita menggunakan blazer) (4 lembar)

5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)

6. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM internasional baru berbiaya sebesar, Rp 250.000 dan perpanjangan SIM internasional sebesar, Rp 225.000

7. Bagi WNA Staf kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

Sekadar informasi:

1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.

2. Pemohon wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri.

3. Persyaratan pemohon SIM internasional wajib lengkap demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional.

4. Persyaratan perpanjangan SIM internasional sama dengan buat baru, dengan membawa SIM internasional yang lama.

5. Masa berlaku SIM internasional selama 3 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

6. Lokasi pembuatan di Korlantas Polri Jalan MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770

7. Pelayanan SIM internasional buka dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari besar lainnya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional

Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian

Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.

Baca Selengkapnya