Jangan bingung, ini cara urus dan perpanjang SIM internasional
Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Surat resmi itu berfungsi sebagai dasar legalitas pengendara boleh melaju di jalanan.
Tidak hanya untuk bukti legalitas di dalam negeri, SIM juga dapat digunakan sebagai dokumen resmi WNI dapat mengendarai kendaraan di luar negeri. Selain itu, Warga Negara Asing juga dapat mengurus SIM internasional di Indonesia.
Secara regional SIM Indonesia berlaku di negara-negara anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota negara Asia Tenggara. Demikian juga negara-negara Uni Eropa berlaku SIM internasional Indonesia berdasarkan perjanjian yang sama di negara-negara tersebut.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Kenapa SIM Indonesia bisa digunakan di ASEAN? 'Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.' demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun tersebut.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Siapa yang bisa menggunakan SIM Indonesia di ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
Berikut golongan SIM Internasional:
Golongan A sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.
Golongan B kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
Golongan C kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
Golongan D kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
Golongan E kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan atau C dan atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional baru, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (6/4):
1. KTP asli dan fotokopi (1 lembar). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi (1 lembar) tetapi untuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) tidak dilayani.
2. SIM nasional asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar).
3. Paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi (1 lembar)
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang biru (pria berdasi dan wanita menggunakan blazer) (4 lembar)
5. Materai Rp 6.000 terbaru (1 lembar)
6. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, pembuatan SIM internasional baru berbiaya sebesar, Rp 250.000 dan perpanjangan SIM internasional sebesar, Rp 225.000
7. Bagi WNA Staf kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Sekadar informasi:
1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
2. Pemohon wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri.
3. Persyaratan pemohon SIM internasional wajib lengkap demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional.
4. Persyaratan perpanjangan SIM internasional sama dengan buat baru, dengan membawa SIM internasional yang lama.
5. Masa berlaku SIM internasional selama 3 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
6. Lokasi pembuatan di Korlantas Polri Jalan MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7. Pelayanan SIM internasional buka dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu dan Minggu dan hari besar lainnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaSurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca Selengkapnya