'Jangan rusak kewibawaan Mahkamah Konstitusi'
Merdeka.com - Dalam sejarah perkembangannya, sudah tiga peristiwa yang membuat Mahkamah Konstitusi disorot publik. Imbasnya, runtuhnya kewibawaan MK di mata publik. Salah satu indikatornya, kepercayaan publik menurun. Padahal, bukan perkara mudah membangun kepercayaan publik atas kewibawaan MK.
Peristiwa pertama, mantan Ketua MK Akil Mochtar yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan menerima suap dalam sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang. Tuduhan itu terbukti di persidangan. Pada 2004, Akil divonis hukuman seumur hidup. Dari kasus Akil, kepercayaan publik terhadap MK turun drastis. Dari 65,5 persen di bulan Maret 2013, terjun menjadi 28 persen usai Akil terbukti terlibat korupsi.
Hamdan Zoelva ditunjuk menjadi Ketua MK. Secara perlahan kepercayaan publik mulai kembali naik. Berdasarkan refleksi kinerja 2015, MK mengklaim kepercayaan publik naik menyentuh angka 70 persen. Tiga tahun berselang dari peristiwa tertangkapnya Akil, kewibawaan MK di mata publik kembali terkoyak. Lagi-lagi kasus suap yang menjerat hakim MK.
-
Apa fungsi Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, MK bertanggung jawab untuk memastikan supremasi konstitusi serta melindungi hak-hak konstitusional masyarakat.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi dibentuk? Konsep pembentukan MK sendiri merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang berkembang pada abad ke-20. Gagasan ini muncul sebagai respons untuk memperkuat prinsip checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.
-
Bagaimana cara Mahkamah Konstitusi bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki beberapa fungsi yang sangat vital, di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap konstitusi dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Adalah Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2017. Kasusnya, dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil undang undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Di persidangan, Patrialis divonis 8 tahun penjara.
Belum selesai pemulihan nama baik akibat kasus Patrialis Akbar, MK kembali mendapat sorotan. Kali ini karena dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat. Jelang akhir masa jabatannya sebagai hakim MK, Arief hadir dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Etika Arief dipersoalkan. Tuduhan manuver politik Arief berhembus kencang. Publik kembali meragukan kewibawaan dan kredibilitas lembaga penjaga konstitusi. Gelombang kritik datang silih berganti. Terakhir, berhembus kencang dari guru-guru besar universitas. Meski sudah disanksi oleh dewan etik, desakan agar Arief mundur dari jabatannya, terus digelorakan.
Bicara soal rangkaian peristiwa yang meruntuhkan kewibawaan MK, Jimly Asshiddiqie berbagi cerita pada merdeka.com. Mantan Ketua MK ini pernah berdebat dengan salah seorang guru besar asal Amerika Serikat. Di saat kepercayaan publik terhadap MK turun akibat tertangkapnya Akil Mochtar, guru besar itu mengatakan pada Jimly, butuh waktu lama untuk memulihkan kewibaan MK. Jimly tidak sepakat. Dia yakin betul kewibawaan MK kembali terangkat hanya dalam satu periode kepemimpinan hakim MK yang baru. Jimly berpegang teguh pada keyakinannya itu. Namun ternyata prediksi guru besar AS itu ada benarnya.
"Sekarang terbukti, ini (kewibawaan MK) belum pulih. Dengan kasus ini (Arief Hidayat) bisa turun lagi," ujar Jimly saat berbincang dengan merdeka.com, semalam.
Dengan kasus Arief, dia tidak menafikan bahwa kewibawaan MK semakin turun di mata publik. Apalagi ditambah bumbu-bumbu politik di sekitar kasus ini. Dia sempat optimis ketika kepercayaan publik meningkat pasca kasus Akil. Namun belum sepenuhnya pulih, MK sudah diterpa kasus lain.
"Rusak kewibawaan. Belum pulih sampai 100 persen saat Akil, ditambah kasus ini lagi."
Jimly melihat rusaknya kewibawaan MK terlihat dari banyak sisi. Gerakan massa mendesak pengunduran diri Arief secara langsung memengaruhi persepsi publik pada institusi ini. Ini ditambah dengan arus politik dari Senayan atau DPR. Celakanya, Arief Hidayat secara langsung maupun tidak langsung memberi gambaran perpecahan dalam tubuh MK. Contohnya seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Dalam pertemuan dengan Komisi III beberapa waktu lalu, Arief menyebut jika tak terpilih lagi menjadi hakim MK, maka Saldi Isra bakal menjadi Ketua MK. Saldi disebut-sebut sebagai orang yang pro KPK.
Kondisi saat ini, kata Jimly, MK dirusak dari luar maupun dalam. Jimly mengirim saran pada Arief Hidayat. Tidak menyarankan Arief mundur. Dia hanya meminta Arief tidak melawan arus dan tekanan politik yang semakin deras saat ini.
"Sebagai ketua, Pak Arief harus bijaksana. Jangan melawan arus, karena malah makin rusak. Arus politik kalau dihadapi dengan cara politik, makin ramai. Mengaitkan dengan kelompok di internal, semakin memecah belah MK. Semakin hancur. Jangan membuat argumen yang sifatnya memecah. Jangan sampai Pak Arief justru membenarkan ada dua golongan di dalam MK," pesannya.
Dia berharap kasus ini tidak membuat internal MK tak solid. Hakim-hakim MK harus kembali kompak dan tak terbawa arus gerakan politik yang berpotensi memecah belah.
"Saya berharap Pak Arief dan hakim lain bijaksana. Mudah-mudahan saling memaafkan. Jadi perlu ada rekonsiliasi internal biar kompak."
Jimly juga memberi pesan pada para politisi di DPR dan publik di tanah air. Ini dilakukannya demi mengangkat kembali kewibawaan MK. Diakuinya, secara etika Arief sudah melanggar. Dan sudah dua kali dijatuhi sanksi oleh dewan etik. Meski sanksi itu ringan, namun semua proses terhadap Arief sudah dijalankan. Dua sanksi yang dijatuhkan kepada Arief tidak serta merta diakumulasi menjadi pelanggaran berat dan harus mundur. Menurutnya, secara logika hukum bisa saja dibenarkan. Namun tidak demikian secara etik. Sistem etik berbeda dengan sistem hukum.
"Tidak sehat jika massa menuntut pejabat berhenti, mengundurkan diri karens sudah disanksi etik dua kali. Mekanisme pemberhentian tidak bisa begitu. Mari hormati peradilan etik, hormati Pak Arief sudah dipilih lagi sebagai hakim MK," ucapnya.
Di akhir pembicaraan, Jimly berpesan pada semua pihak untuk bersama-sama membantu MK bangkit lagi. Sebab, butuh perjuangan keras agar MK dipercaya. Seperti yang sudah dilakukan para hakim MK terdahulu.
"Generasi kami mendirikan (kewibawan MK) itu sangat sulit. Sampai akhirnya MK bisa berwibawa. Jadi jangan dirusak lagi karena susah memulihkan lagi," tutup Jimly.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam survei dilakukan Populi Center, tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 54,8 persen.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kembali pulih yakni sebesar 63,4 perse
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar berkomitmen mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara yang dinilai memiliki catatan buruk
Baca Selengkapnyaegawati meminta agar seluruh pihak unguk mengawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca Selengkapnya"Bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran," kata Megawati
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaArsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca Selengkapnya