Jangan Sampai Ada Matahari Kembar di KPK, Pimpinan dan Dewan Pengawas
Merdeka.com - Pakar hukum dan Pendiri SA Institute, Supardji Ahmad menilai disahkannya revisi undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mematikan lembaga antikorupsi itu. Sedangkan mengenai asumsi bahwa hal itu dapat memperlemah KPK, Supardji memandang hal itu tergantung pada proses penegakan hukumnya.
"Tidak hanya semata-mata satu materi, karena pada dasarnya proses penegakan hukum itu akan tergantung dari materi, dari aparatur, dam dari budaya hukum," katanya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Oleh karenanya, kata Supardji, kemampuan KPK bukan hanya ditentukan oleh undang-undang baru tersebut, melainkan hal-hal yang telah disebutkan tadi. Ia juga melihat melalui UU KPK ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak sewenang-wenang layaknya intelijen.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
Padahal, menurut Supardji, seharusnya tidak seperti itu fungsinya. "Penyadapan itu diposisikan bagaimana KPK itu harus penegakan hukum," jelasnya.
Lebih jauh, lanjut dia, diharapkan berlakunya UU KPK ini tidak akan membuat adanya dua kepemimpinan. Yakni di Dewan Pengawas KPK dan di komisioner. Kalau itu terjadi, menurut dia akan mengganggu pemberantasan korupsi di tubuh KPK.
"Yang perlu dijaga adalah bagaimana tidak ada matahari kembar di KPK," jelasnya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca Selengkapnya