Jangan Sampai Bayar Lebih, Ini Tarif Resmi Permohonan Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Dalam rilis yang didapat merdeka.com, Rabu (16/3), Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan ada dua jenis tarif yang diberlakukan. Jenis tarif diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021. Yakni, tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi;
(a) Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
(b) Layanan permohonan sertifikasi halal
(c) Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
(d) Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Sementara layanan akreditas LPH meliputi;
(a) Layanan akreditasi LPH
(b) Layanan perpanjangan akreditasi LPH
(c) Layanan reakreditasi level LPH
(d) Layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Dia menambahkan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00," ujarnya.
Jumlah ini diperuntukan untuk sejumlah komponen pendaftaran. Meliputi1. Komponen pendaftaran, terdiri pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00)2. Komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00)3. Komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00),4. Komponen sidang fatwa halal MUI (Rp100.000,00).
"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," sambungnya.
Ditambahkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Rincian Tarif
Mastuki menjelaskan, sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH. Untuk kemudian, diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.
Mastuki memberi contoh. Semisal biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00. Kemudian ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.
Sementara untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00. Terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,002. Pangan olahan: Rp350.000,00,3. Obat: Rp350.000,004. Kosmetik: Rp350.000,005. Barang Gunaan: Rp350.000,006. Jasa: Rp350.000,007. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,008. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,002. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,003. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,004. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,005. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,006. Vaksin Rp21.125.000,007. Gelatin Rp7.912.000,008. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,009. Jasa: Rp5.275.000,0010. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,0011. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya