Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Jangan sampai pembubaran HTI dianggap sebagai Islamophobia'

'Jangan sampai pembubaran HTI dianggap sebagai Islamophobia' Demo Hizbut Tahrir Indonesia. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah mengkaji mekanisme pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Riza tidak ingin langkah pembubaran justru dipahami publik sebagai Islamophobia karena ambisi HTI untuk menegakkan sistem khilafah di Indonesia dianggap melanggar Pancasila dan UUD 1945.

"Jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Pemerintah disarankan membina dan membimbing ormas-ormas termasuk HTI. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan berujung konflik antar umat Islam.

"Kalau sesama ormas Islam jangan sampai terjadi perpecahan di lingkungan umat Islam sendiri. Ini berbahaya, umat Islam ini mayoritas, kalau umat Islam terpecah belah berbahaya bagi kepentingan bangsa ke depan," tegasnya.

Riza mengimbau pemerintah mampu bersikap adil dengan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Dia mencontohkan, belakangan cukup marak ormas tertentu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau komunisme. Akan tetapi, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas justru terkesan melakukan pembiaran.

"Pemerintah harus adil, berapa tahun belakangan ini marak kegiatan-kegiatan komunisme, sekarang terkesan terjadi pembiaran bangkitnya komunisme, terbukti dengan di media sosial, media-media, atribut-atribut terhadap PKI marak sekali, bahkan kegiatan-kegiatannya," ungkapnya.

Lagipula, kata dia, langkah pembubaran suatu ormas harus melalui mekanisme panjang sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Untuk membubarkan ormas, pemerintah harus melayangkan surat terlebih dahulu. Kemudian melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Setelah itu, pemerintah baru bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan akan memproses gugatan dari pemerintah sebagai pembuktian. Jika keputusan pengadilan mengabulkan gugatan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemerintah baru bisa membubarkan HTI.

"Terkait dengan pembubaran ormas ada mekanisme dan aturan di antaranya harus ada secara administratif, harus disurati terlebih dahulu, harus dipanggil, harus didialogkan. Kemudian nanti dibekukan bantuan atau hibah kalau ada selama ini, selama 6 bulan. Kemudian baru kalau dianggap ini diajukan ke pengadilan," ungkapnya.

"Jadi pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali sudah ada keputusan pengadilan, keputusan inkracht itu baru, pemerintah hanya bisa mengusulkan pembubaran sebuah ormas. Jadi mekanisme dan aturan seperti itu," sambung Riza.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.

Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5).

Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat Harus Memiliki Ketahanan Ideologi Melawan Terorisme
Masyarakat Harus Memiliki Ketahanan Ideologi Melawan Terorisme

Untuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa Ingin Benturkan Masyarakat
Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa Ingin Benturkan Masyarakat

Setiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Jihad Sering Disalahpahami untuk Kepentingan Politik dan Ekonomi
Jihad Sering Disalahpahami untuk Kepentingan Politik dan Ekonomi

Islamophobia juga bisa disebabkan oleh propaganda media yang bertujuan membuat kerusakan.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda

Masyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro Khilafah Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro Khilafah Masih Eksis, Begini Modus Barunya

Sri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme

Agama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.

Baca Selengkapnya
3 Fakta RT dan RW Kunci Efektif Tangkal Paham Radikal dan Terorisme di Kota Madiun, Begini Penjelasan BNPT
3 Fakta RT dan RW Kunci Efektif Tangkal Paham Radikal dan Terorisme di Kota Madiun, Begini Penjelasan BNPT

Pemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut

Baca Selengkapnya