'Jangan sampai pembubaran HTI dianggap sebagai Islamophobia'
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah mengkaji mekanisme pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Riza tidak ingin langkah pembubaran justru dipahami publik sebagai Islamophobia karena ambisi HTI untuk menegakkan sistem khilafah di Indonesia dianggap melanggar Pancasila dan UUD 1945.
"Jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Pemerintah disarankan membina dan membimbing ormas-ormas termasuk HTI. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan berujung konflik antar umat Islam.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa tujuan utama Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Berdirinya Perti ini tak lepas dari pihak kaum tua yang ingin mempertahankan i'tiqad Ahlu Sunnah Wal Jammah dan Mazhab Syafi'i di tengah gempuran kaum muda yang cenderung menentang sistem tersebut.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Bagaimana cara membangun toleransi antarumat beragama? Meningkatkan ketaatan pada agama masing-masing adalah prinsip penguatan NKRI. Semakin kuat ketaatan pada agama yang diyakininya, maka makin dalam merasakan arti toleransi.
"Kalau sesama ormas Islam jangan sampai terjadi perpecahan di lingkungan umat Islam sendiri. Ini berbahaya, umat Islam ini mayoritas, kalau umat Islam terpecah belah berbahaya bagi kepentingan bangsa ke depan," tegasnya.
Riza mengimbau pemerintah mampu bersikap adil dengan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Dia mencontohkan, belakangan cukup marak ormas tertentu yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau komunisme. Akan tetapi, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas justru terkesan melakukan pembiaran.
"Pemerintah harus adil, berapa tahun belakangan ini marak kegiatan-kegiatan komunisme, sekarang terkesan terjadi pembiaran bangkitnya komunisme, terbukti dengan di media sosial, media-media, atribut-atribut terhadap PKI marak sekali, bahkan kegiatan-kegiatannya," ungkapnya.
Lagipula, kata dia, langkah pembubaran suatu ormas harus melalui mekanisme panjang sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Untuk membubarkan ormas, pemerintah harus melayangkan surat terlebih dahulu. Kemudian melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Setelah itu, pemerintah baru bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan akan memproses gugatan dari pemerintah sebagai pembuktian. Jika keputusan pengadilan mengabulkan gugatan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemerintah baru bisa membubarkan HTI.
"Terkait dengan pembubaran ormas ada mekanisme dan aturan di antaranya harus ada secara administratif, harus disurati terlebih dahulu, harus dipanggil, harus didialogkan. Kemudian nanti dibekukan bantuan atau hibah kalau ada selama ini, selama 6 bulan. Kemudian baru kalau dianggap ini diajukan ke pengadilan," ungkapnya.
"Jadi pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali sudah ada keputusan pengadilan, keputusan inkracht itu baru, pemerintah hanya bisa mengusulkan pembubaran sebuah ormas. Jadi mekanisme dan aturan seperti itu," sambung Riza.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Maka dari itu, usai rapat antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pemerintah mengusulkan HTI untuk dibubarkan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin (8/5).
Wiranto menjelaskan alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaIslamophobia juga bisa disebabkan oleh propaganda media yang bertujuan membuat kerusakan.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaSri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaPemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut
Baca Selengkapnya