'Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Presiden Jokowi'
Merdeka.com - Pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh DPR. Mereka juga membandingkan perjalanan KPK dari masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo.
"Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan. Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata pegawai KPK, Henny Mustika Sari, saat berorasi di Gedung KPK, Jumat (6/9).
Henny menyatakan, KPK memang dilahirkan berbeda dan bertugas untuk independen demi menjaga integritas. Adanya revisi hanya akan melemahkan KPK.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
"Kehadiran KPK sebagai pembeda dengan dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas. Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," ujarnya.
Menurutnya, Jokowi harus turun tangan untuk mencegah revisi UU KPK yang hanya melemahkan KPK. Saat ini, revisi UU KPK baru bisa dilakukan jika ada surat dari Jokowi.
"Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI melalui surat presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku. Selain itu,pada soal calon pemimpin KPK yang bermasalah secara etik, Presiden pun secara terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI padahal Presiden sendiri telah mengatakan akan mendengarkan masukan," kata dia.
Hingga saat ini, KPK sudah menangani kasus korupsi yang melibatkan 26 Kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD serta 20 gubernur sampai dengan korporasi.
Wadah Pegawai KPK, lanjutnya, sangat berharap Jokowi memainkan peran sebagai pemimpin negara dengan memperkuat KPK.
"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," ujar Henny.
Adapun poin yang dianggap melemahkan KPK sebagai berikut:
1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI;2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian;3. Penghapusan penyidik independen;4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan;5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik;7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan8. Definisi penyelenggara negara dipersempit.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaNawawi menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap ditegakkan.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaMegawati meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan KPK karena tidak efektif memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta aparat Kejaksaan tidak bermain proyek.
Baca SelengkapnyaMegawati akhirnya bersedia teken UU KPK berdasarkan masukan dari Sekneg kala itu
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan pegawai KPK jangan hanya cuma mentaati aturan hukum.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.
Baca Selengkapnya