Jangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Merdeka.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran oli ilegal. Sebanyak lima pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti kejahatannya.
Di lingkungan masyarakat, memang cukup sulit membedakan oli asli dan palsu. Apalagi oli palsu yang beredar memiliki kemasan dan segel yang menyerupai aslinya.
Kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Edward menjelaskan beberapa cara membedakan oli asli dan palsu. Pertama, perhatikan pada kuncian tutup botol. Bila oli tersebut asli, biasanya memiliki kuncian botol yang rapat. Sedangkan oli palsu tidak.
Kedua, melihat jendela botol oli. Oli palsu selalu dikemas dengan botol yang memiliki jendela sejajar. Sementara botol oli palsu memiliki jendela tidak beraturan.
"Lalu paling gampang ada di jendela botol, yang asli sejajar presisi, kalau palsu bisa belok ke kiri atau ke kanan, karena akan sulit memproduksi yang lurus seperti yang asli," kata Edward saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (8/6).
Ketiga, memperhatikan barcode di botol oli. Edward menyebut, oli asli pasti memiliki barcode yang bisa diakses penggunanya.
"Hasil dari scan itu menunjukan tulisan AHM.TO itu akan muncul di website, kalau yang palsu itu akan muncul AHM.Top atau mereka bisa juga bikin AHM.Top tapi bukan di website, melainkan blogspot itu memalsukan, itu ciri-ciri paling gampang yang diketahui," ucapnya.
Edward mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli dan memakai oli. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada bengkel yang menjual oli.
Sebelumnya, Polri menetapkan 5 tersangka kasus pemalsuan dan peredaran oli secara ilegal. Kelima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku yang merupakan pemilik usaha inisial AH, AK, dan FN lalu dua pelaku berperan operasional yakni AL alias Tom dan Aw alias Jerry.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 35.730 botol oli mesin motor dan 1.203 botol oli mobil. Ratusan ribu botol oli kosong mesin produksi dan alat cetak yang digunakan untuk kemasan oli.
Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Cek Oli Motor Asli atau Palsu, Ternyata Mudah Banget!
Baca SelengkapnyaCek kemasan, segel, dan warna oli untuk membedakan oli asli dari palsu dan menjaga mesin tetap optimal.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Pelumas Indonesia sangat mewaspadai produk oli palsu di pasaran. Merugikan pabrikan dan konsumen.
Baca SelengkapnyaOli palsu dapat merusak mesin dan menurunkan performa. Pilih oli asli untuk perlindungan maksimal.
Baca SelengkapnyaCara membedakan spare part mobil asli dan palsu: cek nomor seri, kemasan, spesifikasi, garansi, harga, barcode, dan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPeredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat produsen pelumas merasa geram. Yuk simak!
Baca Selengkapnya