Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji Bakal Tanggung Jawab, Pria di Serang Cabuli Adik Teman sejak 2021

Janji Bakal Tanggung Jawab, Pria di Serang Cabuli Adik Teman sejak 2021 ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (19) di Serang, Banten pada Selasa (17/5) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan karena diduga telah mencabuli perempuan dibawah umur berusia 16 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, warga Kecamatan Carenang ini telah menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu. Tapi, antara tersangka dengan korban memang memiliki jalinan asmara dan kerap datang ke rumah korban.

"Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan," kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (20/5).

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu, pukul 02.00 Wib, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," sambungnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu, AF kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis terduga pelaku, korban mengizinkan tersangka menginap dan minta dilayani di hari-hari berikutnya.

"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 Wib hingga 04.00 Wib, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," jelasnya.

Yudha mengatakan pelaku kemudian kabur. Korban mencoba menghubungi AF, namun tak ada jawaban.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka, namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi, korban dan disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Dedi Mirza.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Banting Balita di Jaktim Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Tante Korban
Motif Pelaku Banting Balita di Jaktim Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Tante Korban

Polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya