Janji Bakal Tanggung Jawab, Pria di Serang Cabuli Adik Teman sejak 2021
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (19) di Serang, Banten pada Selasa (17/5) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan karena diduga telah mencabuli perempuan dibawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, warga Kecamatan Carenang ini telah menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu. Tapi, antara tersangka dengan korban memang memiliki jalinan asmara dan kerap datang ke rumah korban.
"Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan," kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (20/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu, pukul 02.00 Wib, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," sambungnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu, AF kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis terduga pelaku, korban mengizinkan tersangka menginap dan minta dilayani di hari-hari berikutnya.
"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 Wib hingga 04.00 Wib, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," jelasnya.
Yudha mengatakan pelaku kemudian kabur. Korban mencoba menghubungi AF, namun tak ada jawaban.
"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka, namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi, korban dan disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Dedi Mirza.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya