Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji Bisa Masukkan Orang ke Fakultas Kedokteran, Kepala Puskesmas di Jember Ditahan

Janji Bisa Masukkan Orang ke Fakultas Kedokteran, Kepala Puskesmas di Jember Ditahan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan SW (59), seorang dokter karena diduga melakukan aksi penipuan. Tidak sendirian, dalam menjalankan aksinya WS yang menjabat sebagai kepala Puskesmas ini dibantu oleh sang istri, NFB (39). Keduanya ditahan kejaksaan pada Kamis (05/03) sore. Penyidikan kasus ini semula ditangani kepolisian.

"Kami dapat berkas dari penyidik kepolisian. Setelah kita teliti, berkas sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan," ujar Aditya Okto Tohari, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember saat dikonfirmasi.

Penahanan terhadap kedua tersangka ini didasari antara lain oleh pertimbangan subyektif penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri; dan merusak barang bukti atau memengaruhi saksi. Selain itu, tersangka dianggap tidak kooperatif. "Kemarin sempat pergi ke Jakarta sehingga agak membingungkan kita," jelas Aditya.

Pertimbangan penahanan lainnya, karena antara kedua tersangka dengan korban, belum tercapai perdamaian. "Dalam menegakkan hukum, kita kan harus memperhatikan hati nurani. Tidak saja (perasaan) pelaku, tetapi juga korban. Sebab, uang Rp450 juta itu cukup besar bagi korban," lanjut Aditya.

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menjanjikan kepada korban bisa membantu memasukkan sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran (FK) di sebuah PTN yang ada di Jember. Latar belakang salah satu tersangka sebagai dokter dan kepala puskesmas, diduga turut meyakinkan korban untuk percaya kepada janji-janji pelaku. Sebagai imbalannya, kedua tersangka meminta imbalan Rp450 juta.

"Uang sudah diberikan oleh korban kepada pelaku. Versi tersangka, hanya Rp250 juta yang diakui diterima. Tetapi definisi penipuan sudah terpenuhi sesuai KUHP dan uang juga sudah diterima oleh tersangka," papar Aditya.

Namun meski sudah menyerahkan uang yang diminta, nyatanya korban yang merupakan warga Ambulu, tetap gagal diterima di FK pada penerimaan mahasiswa baru tahun lalu.

Dalam kasus ini, penegak hukum juga sudah memintai keterangan kepada pihak kampus, yang dilamar korban. Atas kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman paling lama 4 tahun," pungkas Aditya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Meski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.

Baca Selengkapnya
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar
IDI Ungkap Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto, Pernah Dipenjara karena Terbongkar Mau Operasi Caesar

Aksi dokter gadungan bernama Susanto ini diketahui telah terjadi selama bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi

Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Menangis Tak Punya Alat Tulis untuk Pembelaan
Dokter Gadungan Susanto Menangis Tak Punya Alat Tulis untuk Pembelaan

Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya
Dokter Gadungan Susanto Tak Mau Didampingi Pengacara, Ini Alasannya

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.

Baca Selengkapnya
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik
Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik

Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter meski hanya lulusan pendidikan SMA.

Baca Selengkapnya
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.

Baca Selengkapnya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya
RS PHC Surabaya Buka Suara soal 'Kebobolan' Kasus Dokter Gadungan, Ini Kronologinya

Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.

Baca Selengkapnya