Janji Nikahi Korban, Pria di Pelalawan Cabuli Remaja 15 Tahun Berulang Kali
Merdeka.com - Serang pria yang bekerja di perusahaan swasta tega mencabuli remaja berusia 15 tahun. Bahkan, pelaku inisial My itu menyetubuhi korban hingga 5 kali.
"Pelaku My sudah ditangkap berkat laporan dari keluarga korban. Saat ini, pelaku kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko kepada merdeka.com, Senin (25/1).
Dia menceritakan, perbuatan tidak senonoh itu dialami korban berawal pada Senin 4 Januari 2021 lalu. Pelaku merupakan tetangga korban, mereka sama-sama tinggal di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Orang tua korban awalnya melihat anaknya belum bangun dari tidur. Kondisinya tidak seperti biasa, bangun cepat dan memasak. Terus, orang tua curiga lalu membangunkan anaknya, dan membanting handphone anaknya. Orang tuanya langsung pergi," ujarnya.
Namun, korban meninggalkan rumah tanpa permisi kepada ibunya. Begitu melihat korban tidak ada di rumah, ibunya bersama dengan keluarga lain berusaha mencari korban.
Tak lama kemudian, keluarga ibunya melihat korban di pinggir jalan. Tanpa banyak tanya, korban langsung dibawa pulang ke rumah. Setibanya di rumah, sang ibu menanyai korban.
"Korban pun menceritakan, dia sudah dicabuli seorang laki-laki yang tinggal dekat rumah mereka," ungkap Indra.
Korban juga mengaku dipaksa pelaku untuk membuka baju dan celana hingga akhirnya terjadi perbuatan cabul. Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukannya sebanyak 5 kali. Kali pertama di sebuah Taman Kanak-kanak (sekolah TK).
"Pelaku janji mau menikahi korban. Bahkan pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada orang tuanya. Apabila diceritakan kepada orang tua, pelaku bakal menghancurkan orang tua dan keluarga korban. Itu sebabnya, korban tidak menceritakan kepada orang tuanya," jelasnya.
Mendengar keterangan korban, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian, pada Senin (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat, pelaku berada di suatu pos sekuriti yang terletak di Kecamatan Pelalawan. Saat itu, pelaku sedang berteduh.
Sejumlah anggota polisi yang dipimpin Bripka Sandro Simamarta langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku dan barang bukti 1 buah baju tidur daster hitam motif bunga, 1 buah bra hijau,1 buah kaos dalam pink, 1 celana dalam putih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Indra.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya