Janji Nikahi, Pemuda Ini Nekat Tiduri Pacar di Semak-Semak Tengah Malam
Merdeka.com - Seorang pemuda, AG (21) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia di bawah umur, PR (17). Modus yang digunakan pelaku berjanji akan menikahi jika hamil.
Peristiwa itu bermula saat pelaku menjemput korban untuk diajak jalan-jalan di rumah sepupu korban di salah satu desa di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (15/2) malam. Kemudian mereka berangkat menggunakan sepeda motor dam nongkrong di Jakabaring Palembang.
Tengah malam, pasangan itu kembali ke kampung. Dalam perjalanan, pelaku malah menghentikan laju motornya dan mengajak korban ke semak-semak di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Di sana, pelaku merayu korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi jika hamil. Tanpa bisa ditolak korban, mereka pun melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban pulang, namun hanya di pinggir jalan dekat rumahnya. Hal itu sempat diketahui keluarga korban dan menaruh curiga.
Perbuatan pelaku ternyata bocor ke orangtua korban dan akhirnya dilaporkan ke polisi. Mereka tak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Pemulutan Ulu, Pemulutan, Senin (9/11) sore. Dia mengakui perbuatannya dengan modus akan menikahi korban jika hamil.
"Korban masih di bawah umur, mereka pacaran tetapi orangtua korban melapor tak terima anaknya disetubuhi. Tersangka kami tangkap kemarin sore," ungkap Rabu, Selasa (10/11).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sejumlah pakaian korban dan visum et repertum saat laporan masuk tertanggal 21 September 2020.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya, dia kami tahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video detik-detik pemuda dan pemudi itu disiram orang tidak dikenal viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBaru - baru ini, aksi pemotor pria meninggalkan kekasihnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca SelengkapnyaApes! Seorang wanita ditinggal pergi pacarnya di tengah jalan demi hindari tilang Polisi. Aksi tersebut seketika viral dan memantik banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaMenurut keterangan korban, kata Bintoro, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor dari media sosial. Kemudian keduanya bertemu di apartemen terlapor.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaTim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cengkareng dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu pelaku penyiraman air keras tersebut.
Baca Selengkapnya