Janji polisi tangkap direktur biang kebakaran hutan omong doang
Merdeka.com - Janji Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri untuk menangkap para direktur enam perusahaan yang diduga menjadi biang kebakaran hutan dan lahan ternyata omong kosong. Sebab, hingga waktu yang dijadwalkan, penangkapan gagal dilakukan.
Para awak media di Palembang mencoba mencari informasi terkait perkembangan rencana itu. Hasilnya, tidak ada sama sekali penangkapan terhadap pimpinan-pimpinan perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova membantah ada agenda penangkapan tersebut. Padahal, sehari sebelumnya, Kapolda Sumsel secara tegas mengatakan akan menangkap direktur enam perusahaan tersebut selama dua hari dan paling lambat hari ini.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Itu salah tulis, bukan hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) ditangkapnya," ungkap Djarod, Rabu (16/9).
Menurut dia, meski status enam perusahaan tersebut sudah sidik, perlu banyak waktu untuk membuktikan apakah benar-benar terbukti atau tidak. Bahkan, saat ini penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Memerlukan banyak waktu, tapi kalo terlibat pasti ditahan," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini jumlah perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang ditingkatkan menjadi penyidikan bertambah lima perusahaan dari 21 perusahaan yang diselidiki. Sehari sebelumnya, ada enam perusahaan yang disidik.
"Update terakhir total perusahaan yang naik ke penyidikan ada sebelas," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (15/9), Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, dari barang bukti dan pemeriksaan, enam perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar. Pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran tersebut dibebankan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
"Ada enam perusahaan yang proses hukumnya kini dinaikkan jadi penyidikan. Pimpinannya atau direkturnya kita tetapkan tersangka," ungkap Iza, Selasa (15/9).
Ke enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri tersebut sebelumnya diperiksa di beberapa polres. Yakni dua di Polres Banyuasin, satu di Ogan Komering Ilir, satu di Musi Banyuasin, dan dua di Polda Sumsel. Total lahan yang terbakar akibat perusahaan tersebut sebanyak 3.400 hektar.
"Hari ini atau besok, direktur enam perusahaan akan kita jemput untuk dilakukan penahanan," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaAndi Rian menjelaskan pencopotan AKP EG setelah mendapatkan laporan terkait praktik judi sabung ayam
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaMemasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan dilaporkan terjadi Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca Selengkapnya