Janjikan Bantuan Provinsi Rp1 M, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut menangkap anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 terkait kasus penipuan tentang janji memberikan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pengusaha senilai Rp1 miliar, namun janji itu tidak terealisasikan hingga jabatannya berakhir.
"Korban (pelapor) dijanjikan proyek Banprov (Bantuan Provinsi) dengan syarat memberi sejumlah uang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat (13/9) seperti dikutip Antara.
Ia menuturkan, mantan anggota DPRD Garut inisial IY itu merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional. Ia ditangkap polisi karena dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang Ganjar janjikan untuk rakyat? 'Ada juga tadi keluhan dari seniman dan seniwati, sebagai anak muda yang peduli pada seni dan budaya bangsa, dalam debat terakhir kemarin disampaikan, maka pemerintah punya komitmen yang sangat tinggi untuk menjaga ketahanan budaya Indonesia,' kata Ganjar.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Aksi tersangka IY itu, kata Maradona, dilakukan saat menjabat anggota DPRD Garut. Ia menjanjikan akan memberikan proyek Banprov apabila memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
"Setelah sepakat, korban secara bertahap memberi uang kepada pelaku," katanya.
Ia mengungkapkan, korban dijanjikan oleh pelaku akan diberikan tiga proyek Banprov dengan nilai proyek sebesar Rp1 miliar, hingga korban tertarik dan mau menyerahkan uang kepada pelaku.
Besaran uang yang sudah diserahkan kepada pelaku, kata Maradona, sebesar Rp436 juta, namun program proyek Banprov itu tidak terealisasikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut.
"Pelaku lalu menjanjikan akan mengganti uang yang telah diberikan korban, namun pengembalian uang tidak dilakukan juga," katanya.
Maradona menyampaikan, berdasarkan laporan korban itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kami selidiki kasus tersebut, setelah cukup bukti kami tangkap," katanya.
Akibat perbuatannya itu, IY saat ini mendekam dalam penjara Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait program Banprov tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk mengusut kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaIPW melaporkan Ganjar ke KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya