Janjikan SK CPNS tarif Rp 25 juta, oknum guru dituntut 3,5 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada persidangan, Rabu (3/8). Seorang oknum guru berinisial WG dari sebuah sekolah di Surabaya dituntut hukuman 3,5 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata Jaksa Irene Ulfa saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, seperti dilansir dari Antara.
Ia mengemukakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas tuntutan itu, Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, meminta agar terdakwa mengajukan pembelaan.
"Tuntutannya tinggi, kamu harus membuat pembelaan, kalau bisa buat tertulis," kata hakim Jihad.
Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS dengan tarif sebesar Rp 25 juta.
Lantaran tertarik, korban pun akhirnya membayarnya. Namun, aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS tersebut tidak masuk dalam data base.
Dari situlah, terdakwa mengaku bahwa SK CPNS tersebut adalah palsu. SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto copy dan selanjutnya namanya diganti nama korban.
Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa akibat terbelit utang yang menumpuk. Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil diperdaya terdakwa. Namun, dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca Selengkapnya