Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Bawa 15 Kg Sabu Ditembak
Merdeka.com - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 17,06 Kg sabu-sabu. Sebelas tersangka ditangkap bersama narkotika itu, termasuk seorang anggota kepolisian yang ditembak pada bagian kakinya.
“Pengungkapan kasus ini kita lakukan dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 21 Januari, ada 11 tersangka dengan jumlah barang bukti 17.061 gram,” kata Kombes Pol Hendri Marpaung, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (22/1).
Petugas menyita narkotika itu dalam 6 penangkapan terpisah. Penangkapan terakhir berlangsung Minggu (20/1) dinihari dengan barang bukti 15 Kg sabu-sabu. Salah seorang tersangkanya merupakan anggota kepolisian.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
“Ini adalah jaringan internasional, jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan,” jelas Hendri.
Dia menambahkan, kasus peredaran narkotika ini sudah diselidiki anggotanya sejak 2 Desember lalu. Mereka mengumpulkan informasi dan menyelidikinya, kemudian melakukan upaya penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka meringkus seorang pria berinisial MR alias R di depan Masjid Azizi, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Pekan Tanjung Pura, pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 21.30 Wib. Dari tangan laki-laki ini disita 2 bungkus plastik tembus pandang berisi 369 gram sabu-sabu.
Petugas mengembangkan penangkapan itu. Berbekal informasi dari MR, tim dari Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pria, M dan MS, di Jalan Ampera I, Sei Sikambing C2, Medan Helvetia, Medan pada Minggu (13/1) sekitar pukul 15.00 Wib. Dari tangan keduanya diamankan sebungkus plastik tembus pandang berisi 99,67 sabu-sabu.
Pengembangan terus dilakukan. Giliran tim dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan. Mereka meringkus tiga pria, Z alias U, RA alias PK, dan SM aluas H alias A di parkiran McD, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal, Kamis (17/1). Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan “Guanyinwang” berisi 1.000 gram sabu-sabu.
Sementara, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial WS di Jalan Ir Djuanda Gang Sinabung, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (15/1) sekitar pukul 16.00 Wib. Dari tangannya disita 8 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 500,7 gram.
Penangkapan WS berlanjut dengan diringkusnya FSBL oleh tim dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Pria ini diringkus bersama barang bukti 92,6 gram sabu-sabu di Kompleks Tasbi II, Medan Sunggal pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
Teranyar, petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 laki-laki membawa sabu-sabu menggunakan mobil Toyota Rush berpelat BK 1486 PJ warna abu metalik. Kendaraan itu dikejar, dihentikan dan digeledah di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib.
Di dalam mobil ditemukan tas travel hitam merk "ZAGGER" berisi 12 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan 12.000 gram dan 1 tas putih berisi 3 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram. Total ditemukan 15.000 gram atau 15 Kg sabu-sabu.
Dua pria, AM alias O dan S yang membawa narkotika itu langsung diringkus. S merupakan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir.
Sewaktu dilakukan penangkapan, kata Hendri, tersangka AM dan S melakukan perlawanan. Keduanya dilumpuhkan. Petugas menembak kali kiri AM dan kaki kanan S.
Dari seluruh rangkaian penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 17.061,97 gram atau 17,06 Kg sabu-sabu. “Narkotika ini dapat merusak 170.612 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” jelas Hendri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamananya maksimal hukuman mati,” jelas Hendri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya