Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaringan Produsen dan Pengedar Ganja Sintesis Terbongkar, 13 Orang Ditangkap

Jaringan Produsen dan Pengedar Ganja Sintesis Terbongkar, 13 Orang Ditangkap Para tersangka di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta. ©2023 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sebanyak 13 tersangka pembuat dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 4.937 kilogram ganja sintesis berikut 162 gram bahan baku kimia dan barang bukti lainnya.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Anton Firmanto menegaskan, terungkapnya kasus peredaran ganja sintesis itu merupakan hasil analisis yang dikembangkan hingga ke akar dengan berhasil mengungkap jaringan pemasok atau produsen rumahan (home industry).

"Pengungkapan jaringan produsen dan pengedar ganja sintetis dengan barang bukti seberat 4,937 kilogram dan kami amankan pula 13 orang tersangka," tegas Anton di Mapolresta Bandara, Kamis (2/2).

Diracik di Kontrakan

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Verdika Bagus Prasetya menerangkan, tiga di antara 13 tersangka yang ditangkap bertindak selaku produsen ganja sintetis. Mereka membuat dan mengolah bahan kimia menjadi ganja sintesis di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.

"Para tersangka itu masing-masing berinisial PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Diamankan di Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta," jelas dia.

Dalam memproduksi narkoba itu, tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris yang menggunakan bahan dasar tembakau alami. Ganja sintetis yang mereka buat kemudian dikemas dalam bentuk paket.

"Metode pengiriman sesuai koordinat lokasi penerima serta melalui media sosial dan dikirim via jasa ekspedisi," terangnya.

Terbongkar dari Paket Kiriman

Verdika menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas atas adanya enam paket kiriman yang diduga berisi narkoba melalui Terminal Kargo Bandara.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakoni bisnis haram itu selama setahun terakhir. Jangkauan peredarannya ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Jadi menurut tersangka yang promosi dan jual, dia sudah menjalankan praktik home industry ini satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia," jelas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu
Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu

Pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya

Teranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya