Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaringan prostitusi online di Babel raup omzet Rp 10 juta per hari

Jaringan prostitusi online di Babel raup omzet Rp 10 juta per hari Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah membongkar sindikat prostitusi online di wilayahnya, dengan menangkap seorang perempuan berinisial EN yang diduga sebagai mucikari.

"Kami telah menahan seorang perempuan yang berprofesi sebagai mucikari atas nama En (29) warga Kecamatan Girimaya pada Selasa (4/8) dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Hendro Kusmayadi, Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Babel, dilansir Antara, Jumat(7/8).

Hendro mengatakan, EN diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi online dengan modus operandi yang menggunakan tempat usaha berupa salon dan panti pijat. EN sendiri berperan besar dalam proses transaksi, mulai dari menawarkan Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui pesan Blackberry Messenger (BBM) yang mempromosikan sejumlah PSK lewat foto sampai dengan tarif kencan.

Orang lain juga bertanya?

Dengan bisnis ini, EN bisa meraih omzet mencapai Rp 10 juta setiap harinya. Meski tersangka hanya memiliki empat Pekerja Seks Komersil (PSK) saja.

"Kami perkirakan omzetnya bisa puluhan juta per hari, ini kami simpulkan berdasarkan keterangan saksi dan Tsk. Tersangka juga mengaku baru menggeluti bisnis haram ini melalui pesan BBM," katanya.

Sejauh ini, penyidik masih menyimpan barang bukti berupa pesan BBM yang berisi percakapan tawar-menawar harga, dilengkapi dengan gambar beberapa foto wanita beserta tarif harganya dalam sekali kencan.

"Dalam kasus ini kami telah menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua unit telepon genggam merek BlackBerry dan Nokia, uang tunai sebesar Rp 600 ribu serta sembilan bungkus alat kontrasepsi," katanya.

Dari tindakannya tersebut, EN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

"Tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (1) UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Suami Istri Asal Australia Buka Bisnis Spa Esek-Esek di Bali, Tamunya Bule dan Tarifnya Fantastis
Suami Istri Asal Australia Buka Bisnis Spa Esek-Esek di Bali, Tamunya Bule dan Tarifnya Fantastis

Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.

Baca Selengkapnya
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Narapidana Bisa Jadi Otak Sindikat Open BO 'Premium Palace’, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.

Baca Selengkapnya
Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar
Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar

Polisi membongkar prostitusi online lewat grup telegram ‘Premium Place’.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Sindikat Eksploitasi Seksual 'Premium Place' Tawarkan Open BO 1.962 Wanita dan 19 Anak
Terungkap, Sindikat Eksploitasi Seksual 'Premium Place' Tawarkan Open BO 1.962 Wanita dan 19 Anak

Ribuan wanita menjadi korban dari sindikat eksploitasi seksual 'Premium Place'.

Baca Selengkapnya
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks

Bintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Para Pemeran Film Porno di Jaksel: Hanya Dibayar Rp1 Juta, Padahal Dijanjikan Rp15 Juta
Pengakuan Para Pemeran Film Porno di Jaksel: Hanya Dibayar Rp1 Juta, Padahal Dijanjikan Rp15 Juta

Bahkan, ada salah satu pemeran yang mengaku hanya dibayar Rp500.000 usai main film porno.

Baca Selengkapnya