Jasa Marga Evaluasi Internal Buntut Viral Pemotor Masuk Tol Angke 1
Merdeka.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad melakukan evaluasi internal terkait viral seorang pemotor masuk Tol Angke 1. Bahkan, pemotor tersebut dengan santai melakukan tap kartu e-Toll agar bisa melewati gerbang tol.
Demikian dikatakan General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (21/4).
-
Kenapa aman berkendara di jalan tol penting? Hal ini sangat penting karena jalan tol memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jalan biasa, seperti kecepatan tinggi dan lalu lintas yang lebih lancar. Memahami langkah-langkah keselamatan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi karena kelalaian.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Bagaimana cara tetap aman saat berkendara di jalan tol? Dengan mengikuti tips aman berkendara di jalan tol, setiap pengemudi dapat mengetahui langkah-langkah praktis untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara.
-
Apa penyebab kecelakaan di Tol Jagorawi? Kecelakaan berawal dari dump truk yang menghantam kendaraan Honda City dikemudikan oleh TW.
-
Dimana jalan tol di video yang beredar berada? Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Lens di Google Maps dan menemukan bahwa lokasi yang disorot dalam video tersebut adalah Jalan Tol Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan.
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
Sementara itu, ia menegaskan bahayanya pengendara roda dua saat melintas di dalam jalan tol.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.
Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.
Nasrullah memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Sebelumnya beredar video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol di media sosial. Setelah mengetahui adanya video tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 Wib.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr Ir Soedijatmo Bismarck Purba.
Bismarck juga menambahkan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady AKP menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temukan juga jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan ini serta tips mempersiapkan perjalanan Anda.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.
Baca SelengkapnyaDouble Double Track di jalur yang dilintasi KA Turangga diminta segera dikebut.
Baca SelengkapnyaBerikut ini sejumlah risiko mobil apabila mobil sering terkena lubang jalan
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca Selengkapnyakecelakaan itu terjadi tepat di gerbang atau gardu tol yang melibatkan sekira lima kendaraan.
Baca SelengkapnyaTerjadi kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4) pagi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tragis itu menewaskan empat penumpang yang berasal dari Jakarta yang baru saja pulang dari acara keluarga.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan peta prakiraan gerakan tanah bulan April 2024, lokasi itu masuk dalam zona potensi gerakan tanah menengah-tinggi.
Baca SelengkapnyaRuas tol Solo-Ngawi sepanjang 90 kilometer memiliki kondisi yang datar dan rata.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, tercatat sudah ada empat kecelakaan tragis di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92
Baca Selengkapnya