Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang
Merdeka.com - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan terjadi di Cipularang kilometer 91.400 Jalur B (Bandung arah Jakarta)-Purwakarta. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan orang korban mengalami luka-luka dan 6 orang korban dikabarkan meninggal dunia.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian nahas tersebut.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi.
©2019 Merdeka.comMenindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban. Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh Thamrin Purwakarta bagi korban luka luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban. "Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," imbuh Budi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca Selengkapnya