Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa penyalur digerebek, 52 TKI asal Cirebon gagal berangkat

Jasa penyalur digerebek, 52 TKI asal Cirebon gagal berangkat Ilustrasi TKI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 52 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon gagal berangkat. Pasalnya, PT. Fajar Bella Bintang Rizki yang merupakan jasa penyalur TKI telah digerebek aparat gabungan. Diduga, terdapat praktik tindak pidana perdagangan manusia di dalamnya dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Ada 52 orang perempuan calon TKI berasal dari Wilayah 3 Cirebon, yaitu Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan, yang saat ini masih kami lakukan pendataan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Selasa (28/2) seperti diberitakan Antara.

Puluhan calon TKI itu rencananya akan diterbangkan ke Singapura dan Malaysia. Mereka sudah berada di penampungan antara dua pekan sampai tiga bulan.

Penggerebekan itu, lanjut Risto, berawal dari laporan masyarakat. "Ini berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli kabupaten Cirebon tentang diduga telah adanya pungli dan tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya.

Sementara itu untuk perusahaan yang dinyatakan ilegal adalah PT. Fajar Bella Bintang Rizki yang dipimpin oleh berinisial IL sekarang telah diamankan oleh tim, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Di lokasi sendiri, aparat mengecek legalitas Perusahaan dan TKI, dimana ditemukan adanya dugaan manipulasi usia para TKI.

"Demikian juga ditemukan Perusahaan dimaksud tidak ada legalitas dokumen perusahaan ketenaga kerjaan," tambahnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni, dokumen atau berkas dari masing-masing calon TKI Sebanyak 52 berkas yang berisikan, KTP Calon TKI, Pasport, Ijasah, KK, Akte, Surat ijin suami/orang tua, Surat pernyataan Calon TKI dan Surat Keterangan kesehatan Calon TKI.

"PT. Fajar Bella Bintang Rizki diduga melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf a dan ( b ) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan/atau tindak pidana perdagangan orang atau membawa orang Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia," pungkasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Belasan Calon PMI ke Kamboja, Dijanjikan Pekerjaan Lewat Medsos
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Belasan Calon PMI ke Kamboja, Dijanjikan Pekerjaan Lewat Medsos

Petugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Emak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran

Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
69 Warga Karawang Hilang Kontak dan Disiksa saat Kerja di Luar Negeri
69 Warga Karawang Hilang Kontak dan Disiksa saat Kerja di Luar Negeri

Kasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang

Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya