Jasa Raharja beri bantuan korban KM Zahro terbakar

Merdeka.com - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban tewas terbakarnya KM Zahro Expres di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, kemarin. Bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008.
"Santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Kementerian Perhubungan, Minggu (1/1) tadi malam.
Santunan yang diberikan untuk korban tewas sebesar Rp 25 juta, untuk korban luka dengan biaya maksimal Rp 10 juta. "Saat ini kami sedang menurunkan tim pengawas untuk memonitor korban. Sampai sekarang kami juga masih meneliti apakah kapal tersebut ikut asuransi atau tidak," ungkap Budi.
Bantuan, lanjut Budi, akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan bakal menggandeng BPJS Kesehatan sebagai penjamin perawatan korban yang saat ini masih berada di rumah sakit.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya