Jasa Raharja beri santunan 60 korban KM Marina
Merdeka.com - Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Barat sudah menyalurkan santunan kepada korban dan keluarga atau ahli waris sah, terkait tenggelamnya kapal KM Marina. Santunan diberikan mulai hari ke empat pasca kejadian.
Data Jasa Raharja Cabang Sulselbar menyebutkan, telah diberikan santunan kepada ahli waris tiga korban meninggal dunia. Lalu 40 korban diberi santunan perawatan, ditambah 17 jenazah masih menunggu hasil identifikasi. Sehingga totalnya 60 korban.
Kepala Cabang kantor Jasa Raharja Sulselbar, Muhammad Evert Yulianto, saat dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (25/12), mengatakan, ada beberapa jenis santunan diberikan. Yaitu santunan kematian senilai Rp 25 juta, santunan cacat tetap (maksimal) Rp 25 juta, dan santunan biaya perawatan dan pengobatan (maksimal) Rp 10 juta.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Siapa korban tenggelamnya kapal di Korsel? Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Namun pada 11 Juli, kapal itu mengalami kecelakaan di mana terjadi kebocoran pada tubuh kapal. Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras.
-
Kenapa kapal Kanaan itu tenggelam? 'Kapal tersebut tampaknya tenggelam dalam kondisi kritis. Kemungkinan karena badai atau upaya serangan pembajakan di Akhir Zaman Perunggu.'
Mereka yang mendapat santunan ini, kata Evert, adalah ahli waris korban meninggal dunia meliputi janda atau duda sah dari korban, atau anak-anak sah dari korban, atau orangtua sah dari korban. Jika tidak ada ketiganya, maka diberikan sumbangan biaya penguburan senilai Rp 2 juta.
"Sejak hari ke empat hingga hari ini, kita telah menyalurkan santunan kepada ahli waris dari tiga korban yang meninggal dunia. Yakni masing-masing ahli waris yang ada di Sulawesi Tenggara dari dua korban. Kemudian ahli waris yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dari satu korban," kata Evert.
Selanjutnya, 40 korban selamat masing-masing akan diberi santunan perawatan dan pengobatan (maksimal) Rp 10 juta. Mereka itu adalah 35 orang di antaranya di Sulawesi Tenggara, dan lima lainnya di Rumah Sakit Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Lalu ada 17 jenazah saat ini di Rumah Sakit Siwa, sementara menjalani proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Bid Dokkes Polda Sulsel.
"Kita menunggu kelengkapan persyaratan dari 17 jenazah ini untuk menelusuri ahli warisnya. Setelah itu akan disalurkan santunannya kepada masing-masing ahli waris melalui rekening," ujar Evert.
KM Marina Baru 2B berlayar dari Kolaka, Sulawesi Tenggara menuju pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan karam dan tenggelam pada Sabtu (19/12). Laporan terakhir, total jumlah penumpang berikut awaknya sebanyak 118 orang.
Diketahui, data terakhir korban tenggelamnya kapal KM Marina sudah ditemukan sebanyak 103 orang, baik selamat maupun meninggal.
Di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar juga masih ada tiga jenazah korban KM Marina belum selesai diidentifikasi, serta 40 jenazah lainnya di Sulawesi Tenggara masih dalam proses identifikasi. Dengan demikian, maka sisa korban masih dicari sebanyak 15 orang.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca Selengkapnya