Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Speed Boat Evelyn Calisca 01
Merdeka.com - Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau - Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4) pukul 13.00 WIB. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia dan 69 orang selamat.
Jasa Raharja melakukan langkah proaktif di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan lainnya).
Hal ini dilakukan dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang menjadi sumber pendapatan utama Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
-
Kapan Jasa Raharja mencatatkan laba bersih? Jasa Raharja mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,51 triliun selama periode tahun buku 2022.
Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit.
"Sehingga, korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Selasa (2/5).
Bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Tak lupa, Dewi Aryani mengucapkan rasa duka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi. Selain itu, dia akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan," ujarnya.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," tambahnya.
Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca Selengkapnya