Jasa Raharja Sudah Cairkan Dana Santunan ke 25 Keluarga Korban Sriwijaya
Merdeka.com - PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan dana santunan kepada 25 keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Santunan tersebut diserahkan langsung kepada ahli warisnya
"Dari 29 korban, Jasa Raharja sudah menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak sebanyak 25," kata Humas PT Jasa Raharja, Aryo Wahyadi Kusuma saat jumpa pers di RS Polri, Senin (18/1).
Sementara, untuk 4 keluarga korban lainnya saat ini pencarian dana santunan masih dalam proses dan secepatnya akan segera disalurkan kepada ahli warisnya.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Siapa yang terdampak krisis air? Menurut perkiraan PBB pada tahun 2023, 2 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman. Jumlah tersebut setara dengan seperempat populasi dunia.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Bagaimana BP2MI membantu keluarga korban? 'BP2MI akan mengawal keseluruhan prosesnya hingga almarhum ketiga jenazah tiba di kediamannya masing-masing hingga proses penguburan jenazahnya. Kami akan mengawal hak-hak yang harus diterima oleh mereka melalui ahli warisnya,' tegas Benny di hadapan para awak media yang meliput kegiatan.
-
Bagaimana tim SAR menemukan korban? Seorang pendaki belum ditemukan. pencariannya akan dilanjutkan hari ini dengan menurunkan 50 tim gabungan untuk menyisir lokasi yang belum ditelusuri kemarin.
"Sedangkan yang 4 masih dalam proses. Dari keseluruhan korban, dari pendataan jasa raharja, sebaran para korban itu ada 13 provinsi dan ada 27 kabupaten atau kota," katanya.
Atas hal itu, Aryo mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang membantu dalam proses penyelesaian dana santunan Jasa Raharja, sehingga santunan tersebut dapat diserahkan kurang dari 24 jam setelah korban berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri
"Santunan yang diserahkan kepada ahli waris bisa diselesaikan kurang dari 24 jam setelah identifikasi yang disampaikan tim DVI Polri. Mudah-mudahan yang teridentifikasi bertambah lagi, sehingga masyarakat atau keluarga korban yang menunggu dapat terinformasikan dengan baik," tuturnya.
Sekedar informasi bila dana santunan yang diberikan Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara, dijelaskan setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta.
"Sesuai ketetapan PMK Nomor 15 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sekitar Rp50 juta. Jika korban sudah ditemukan semuanya akan kami selesaikan semuanya," kata Bambang saat ditemui wartawan, di RS Polri pada Minggu (10/1).
Total 29 Korban Berhasil Diidentifikasi
Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil kembali mengidentifikasi lima korban jenazah, insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di sekitar perairan Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).
“Tim DVI hari ini berhasil identifikasi 5 korban, ada satu korban inginkan identitas tidak disampaikan jadi patut kita hargai dan hormati," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (15/1).
Keempat korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan DNA dan diperbolehkan untuk dipublikasi ke publik diantaranya, Faonuntius Zai (11 bulan), Yuni Dwi Saputri (34), Iuskandar (52), dan Okedhurrotul Jannah (24).
"Sampai saat ini dari 62 korban, berhasil diidentifikasi 29. Kita masih, tim tetap bekerja, Mudah-mudahan ke depan masih mampu lagi mengidentifikasi korban-korban yang belum teridentifikasi. Sehingga tim dapat memberikan kepastian kepada pihak keluarga," kata Rusdi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaPencarian 10 korban banjir bandang dan banjir lahar dingin Gunung Marapi Sumatera Barat yang terjadi terjadi pada Sabtu (11/4), masih berlanjut.
Baca SelengkapnyaPenyerahan santunan kepada ahli waris empat prajurit TNI AU yang gugur dalam kecelakaan pesawat latih Super Tucano
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut negara memberikan anggaran pencarian itu batasnya enam hari, setelah itu ditanggung BNPB.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca Selengkapnya