Jateng di Rumah Saja, Tim Cipta Kondisi Bubarkan Hajatan di Sukoharjo
Merdeka.com - Tim Cipta Kondisi Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membubarkan sebuah pesta hajatan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, di hari pertama gerakan Jateng Dua Hari di Rumah Saja, Sabtu (6/2). Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar ketentuan maksimal jumlah undangan.
Melalui pengeras Suara, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Pramoda meminta agar acara dibubarkan. Saat tim cipta kondisi tiba di lokasi, banyak tamu yang membawa seserahan. Tim cipta kondisi pun langsung memberikan pengertian kepada tamu untuk membubarkan diri.
"Sebenarnya boleh ada hajatan dan ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Tetapi jumlah tamunya melebihi batas maksimal 30 orang," ujar Kapolsek.
-
Siapa yang menikah di hajatan? Pemilik rumah itu adalah Bapak Sunar, saat itu dia sedang menikahkan putranya bernama Mas Irfan dengan jodohnya dari desa sebelah.
-
Di mana hajatan itu diadakan? Di desa itu, terdapat sebuah rumah yang lokasinya terpencil di puncak bukit. Pada hari itu, pemilik rumah sedang mengadakan acara hajatan mantu.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang disampaikan Kemenkominfo kepada calon pengantin? Ketua Tim Informasi Komunikasi Kesehatan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marroli J Indarto menjelaskan, para calon pengantin diharapkan segera memahami stunting, sebelum mereka menikah. Pasalnya, kurangnya pemahaman akan stunting dapat berakibat buruk pada anak yang akan dilahirkan.
-
Siapa yang wajib hadir saat akad nikah? Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
Camat Kartasura, Suyadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada kegiatan hajatan tersebut. Pihaknya juga memberikan izin, namun yang diperbolehkan hanya untuk acara akad nikah.
"Kita beri izin untuk akad nikah saja. Tetapi ternyata ada seserahan dan yang hadir sekitar 75 orang, itu sudah melanggar," tandasnya.
"Sesuai aturan yang telah dibuat oleh Bupati Sukoharjo kita minta untuk bubar," imbuhnya menegaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaViral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPetugas pemadam kebakaran (Damkar) di Jakarta mendapat jamuan makan malam di sebuah hajatan milik warga.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDemi menjaga para tamu undangan agar tidak basah, mereka menyediakan gerobak.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya