Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawa-Bali Turun ke Level 3: Restoran, Rumah Ibadah hingga Mal Dibuka Kembali

Jawa-Bali Turun ke Level 3: Restoran, Rumah Ibadah hingga Mal Dibuka Kembali Jokowi di Lanud Iswahjudi Magetan. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menurunkan level penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Dengan begitu, sejumlah pusat perbelanjaan sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, restoran juga sudah diperbolehkan membuka kembali layanan dine in atau makan di tempat namun, dengan kapasitas 25 persen.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," katanya.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," sambung Jokowi.

Sedangkan, untuk pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasional hingga pukul 8 malam. "Dengan maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan kelanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di beberapa daerah. Pemerintah menilai dalam negeri sudah mencapai tren penurunan kasus positif Covid-19.

"Untuk itu pemerintah memutuskan 24 agustus - 30agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level ke-4 ke- level 3," ungkap Jokowi.

Dia menjelaskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021.

"Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 Agustus 2021," ungkapnya.

Sementara itu kata Jokowi untuk Pulau Jawa terdapat perkembangan yang menggembirakan. Ada beberapa kabupaten dan kota kata Jokowi alami penurunan level.

"Ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67kabupaten dan kota berkurang 51 kabupaten dan kota, level 3 dari 59kabupaten dan kota 67 menjadi kabupaten kota, level 2 kabupaten dan kota, menjadi 10 kabupaten dan kota," bebernya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah

Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Pencakar Langit?
Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Pencakar Langit?

Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung tinggi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Strategi Pemprov Jabar Tarik Maskapai Buka Rute Baru di Bandara Kertajati
Strategi Pemprov Jabar Tarik Maskapai Buka Rute Baru di Bandara Kertajati

Bandara Kertajati merupakan salah satu tempat para jemaah berangkat ke tanah suci.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid
Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid

Semoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.

Baca Selengkapnya
5 Wisata Halal di Indonesia yang Potensial, Kaya Akan Ikon Religius
5 Wisata Halal di Indonesia yang Potensial, Kaya Akan Ikon Religius

Wisata halal adalah salah satu konsep pariwisata menarik yang ditawarkan oleh Indonesia.

Baca Selengkapnya