Jawa Tengah Rawan Produksi dan Peredaran Rokok Ilegal
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Namun hingga saat ini rencana kenaikan cukai rokok tersebut belum juga diumumkan. Kendati demikian Bea Cukai tetap mewaspadai imbas kenaikan tersebut.
“Kita tunggu pengumuman dari pemerintah pusat. Tapi kita harus antisipasi peredaran rokok ilegal kalau ada kenaikan tarif cukai,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro di Sukoharjo, Selasa (30/11).
Dia menyebut, peredaran rokok ilegal akan semakin marak jika selisih harga rokok legal dengan ilegal jauh. Pemerintah daerah di wilayah hukum Jawa Tengah dan DI Yogyakarta diharapkan ikut aktif memerangi barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Pihaknya juga mewaspadai daerah yang rawan terjadinya peredaran rokok ilegal.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
“Semua daerah diwaspadai. Bahkan Klaten pun beberapa kali terjadi produksi rokok ilegal. Kalau dulu yang sering itu kan Kudus, Jepara. Tapi sekarang hampir di semua daerah Jawa Tengah itu rawan terkait dengan produksi maupun peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal selama ini sebagian dikonsumsi untuk masyarakat Jawa Tengah dan sebagian besar lainnya dikirim ke luar Jawa. Di antaranya ke pulau Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.
Selain bekerjasama dengan pemda, untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal, pihaknya juga bekerjasama dengan Bea Cukai di daerah-daerah pemasaran. Selain itu juga berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, baik TNI, Polri dan Pemda setempat.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Surakarta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pencegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali pencegahan.
“Barang-barang yang kita musnahkan berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai. Selain itu juga barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso.
Budi menjelaskan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan,” katanya.
Budi menyampaikan, untuk barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44. Terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp. 951.085.800 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580 serta PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1.800.000 batang, 1.200 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas,” bebernya.
Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13.
”Adapun modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan pencegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” jelasnya lagi.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini bisa menimbulkan dampak domino terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT).
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca Selengkapnya