Jawab Fahri Hamzah, KPK yakin Jokowi tidak akan keluarkan Perppu KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun sudah menduga isu terkait revisi UU KPK akan muncul.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebenarnya isu tersebut sudah lama digulirkan. "Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Dia juga menduga sudah ada beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK dari draf revisi sebelumnya. Salah satunya, kata Febri yaitu soal kewenangan penyadapan yang membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Tapi kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden. Yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Pihaknya sampai saat ini masih bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang berlaku saat ini. Kemudian, kata dia, jika kewenangan KPK untuk menuntut dicabut maka para tersangka yang sedang diproses saat ini tidak bisa diajukan ke pengadilan.
"Termasuk kasus e-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?" tutup dia.
Sebelumnya di Gedung Parlemen, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan, Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri meminta Jokowi lebih berani dan serius untuk memperbaiki sistem yang ada di KPK seperti Presiden sebelumnya. Kemudian, dengan adanya temuan penyimpangan kinerja, maka salah satu cara memperbaikinya yakni merevisi UU KPK.
"Sekarang Pak Jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem. Melihat bahwa kejanggalannya banyak sekali," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya