Jawab pengacara, Polisi pertanyakan cara 'tutup' kasus Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3, bisa terjadi apabila mempunyai tiga unsur. Antara lain adalah kurangnya barang bukti, barang bukti kedaluwarsa, dan apabila tersangkanya meninggal dunia.
"Demi hukum yang pertama, barang bukti kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan bukan tindak pidana. Demi hukum itu bisa tersangkanya meninggal bisa seperti itu (SP3)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2).
"Orang (tersangka) meninggal itu namanya demi hukum," sambungnya.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Menurut mantan Kabid Humas Jawa Timur itu mengatakan, bagaimana caranya menutup kasus itu tersebut. Sedangkan, polisi menerima laporan juga barang bukti kalau pentolan Dewa 19 itu diduga menghina Presiden Joko Widodo, saat aksi 411, beberapa waktu lalu. Bahkan kini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sekarang kalau ada laporan sudah lakukan penyelidikan, udah lakukan penyidikan dan itu udah buktikan pidananya, nutupnya (hapusnya) gimana. Penyidikan tidak kenal kasus ditutup, nggak ada. Adanya dihentikan atau SP3," katanya.
Sehingga, lanjut Argo, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, pihaknya tak akan gentar.
"Kita lanjut, kita tetap berjalan" akhirnya.
Sebelumnya, keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Raden Argo Yuwono yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bisa dikeluarkan jika tersangka meninggal, membuat pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, berang.
Menurut Alamsyah, kasus yang dihentikan lantaran tersangka meninggal dinamakan tuntutan yang dihapus. Sementara SP3 bisa dikeluarkan jika tak cukup bukti.
"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan," ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).
Dia mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.
"Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti," ujarnya.
Terkait kasus Ratna Sarumpaet, sambung Alamsyah, pihaknya telah resmi mengajukan SP3 ke Polda Metro Jaya. Sebab, penetapan tersangka dugaan makar terhadap kliennya itu dinilai prematur.
"SP3 kita ajukan karena tindakan belum terjadi. Bahkan penangkapan, ada yang di hotel dan di rumah. Jadi tindakan belum ada, kalau makar itu, dalam KUHP, harus ada tindakan perbuatan terlebih dahulu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca Selengkapnya