Jawab Protes Rizieq, Bima Arya Sebut Pelanggar Prokes Lain Lebih Kooperatif
Merdeka.com - Terdakwa Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan alasan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait motivasi dirinya melaporkan kepada polisi kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Rizieq merasa heran dan menilai langkah Bima dan Satgas Covid-19 kota Bogor yang terkesan terburu-buru. Sebab, laporan polisi dibuat tiga hari setelah ia datang ke RS UMMI.
"Bahkan anda tanggal 26 (November 2020) datang, tanggal 27 (November 2020) anda datang, 28 November sudah lapor polisi buat laporan. Lalu yang saya mau tanyakan kok apa motivasinya? Kok bisa begitu cepat? Ini kan pembicaraan sedang berlangsung," tanya Rizieq kepada Bima dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang Ramzi urus di PN Jakarta Timur? 'Jadi sekarang harus disiapkan. Pendaftaran diterima, semua berkas sudah masuk. Saran-saran pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Cuman memang ada beberapa berkas yang masih belum lengkap. Ternyata dari pengadilan negeri Jakarta Timur tuh ada beberapa berkas yang belum gue siapkan,' ungkap Ramzi.
-
Apa yang akan dilakukan Rizky Febian? Rizky Febian akan merayakan satu dekade karir musiknya dengan menggelar tur konser spesial.
-
Siapa yang bisa dighibahi? Ghibah dalam Islam adalah membicarakan seseorang di belakangnya dengan cara yang tidak disukainya, walaupun apa yang dikatakan itu benar. Ini termasuk menyebutkan keburukan atau aib seseorang yang jika orang tersebut mendengarnya, ia akan merasa tersinggung atau sakit hati.
Bahkan, Rizieq juga membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang terjadi di Kota Bogor namun tidak pernah ada yang ditindak pidana oleh Bima atau pun satgas covid. Padahal, kata Rizieq, Bima bisa saja hanya menyampaikan ancaman untuk menutup RS UMMI karena menutupi sebuah informasi.
"Yang lain anda bisa berikan sanksi administratif sanksi denda anda bisa berikan teguran bisa ancaman dan lain sebagainya tapi dalam persoalan saya di RS UMMI tidak ada pilihan lain selain mempidanakan," kata Rizieq.
"Ini kan bila tidak masuk kasus pidana, tidak digelar sidang pada hari ini. Kasus yang lain anda tidak pidanakan tapi khusus kasus ini anda pidanakan. Ini pertanyaan saya apa motivasinya kok yang lain tidak dipidana kan, kok saya dipidanakan?," sambung Rizieq.
Merespons pertanyaan dari Rizieq, Bima menjawab tidak memiliki motivasi tertentu.
"Tidak ada motivasi lain selain menegakkan aturan prokes yang pertama. Kedua, keputusan diambil bersama-sama dalam konteks Satgas (penanganan Covid-19)," ujar Bima.
"Yang lain juga dalam konteks penegakan hukum dalam konteks penegakan peraturan?" tanya Rizieq.
"Tapi persoalannya berbeda, yang lain lebih koperatif," jawab Bima.
Sekedar informasi selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Bahwa ketiganya tercatat dalam Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Rizieq Syihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).
Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.
Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.
"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.
Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca Selengkapnya