Jawab tudingan Fahri, KPK ngaku tak punya kepentingan di kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Agus dianggap ada konflik kepentingan di saat KPK tengah mengungkap kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Menurut Fahri, Agus diduga memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK. Fahri menilai Agus terkait dalam skandal mega korupsi E-KTP.
"Saya meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari KPK. Sebab kalau di posisi dia sebagai Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK sekarang, ada konflik kepentingan," kata Fahri.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Lalu apa reaksi KPK? Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan Rupiah itu.
"Kita sudah clearkan hal tersebut dalam proses penyidikan. Bahwa memang tidak ada konflik kepentingan di sana. Karena itulah kita jalan terus dan bisa terlihat saat ini bahwa pihak pihak yang diduga terkait ya kita sampaikan di dakwaan," ujar Febri kepada merdeka.com saat berada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Febri menambahkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang diketuai oleh Agus Rahardjo saat itu sudah memberikan rekomendasi agar pelaksanaan megaproyek data kependudukan saat itu berjalan dengan benar.
"Sudah kita sebutkan di dakwaan, justru pada saat itu LKPP yang diketuai oleh pak Agus Rahardjo merekomendasikan agar proses pengadaan itu dilakukan dengan benar," tegasnya.
"Tapi rekomendasi LKPP tidak digubris saat itu, kenyataan jalan terus. Sama seperti KPK merekomendasikan beberapa hal tapi tidak dilaksanakan," bebernya.
KPK mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita berharap pihak-pihak tertentu jangan kemudian menghambat proses yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK l sedang terus berupaya menuntaskan perkara ini. Jadi mari kita simak saja fakta-fakta di persidangan, kita ikuti proses hukum yang ada. Kalau soal peran LKPP itu silakan baca dakwaan, itu sudah di jelaskan," pungkas Febri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya