Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawaban Bima Arya Kerap Dituding Berbohong oleh Rizieq Syihab

Jawaban Bima Arya Kerap Dituding Berbohong oleh Rizieq Syihab Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim hadirkan Bima Arya sebagai saksi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya merespons tudingan berbohong yang dilempar Rizieq Syihab di dalam persidangan. Ia menegaskan keterangannya sudah sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diketahui, Rizieq menuding Bima Arya berbohong terkait kondisi kesehatan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Padahal, Bima beralasan kalau keterangannya telah memiliki dasar karena ada ketidaksesuaian antara pengakuan Rizieq yang mengklaim dalam kondisi sehat padahal ia sudah terpapar Covid-19.

"Habib menyatakan bahwa saya mengatakan habib berbohong. Saya katakan bahwa apa yang Habib sampaikan saat di Rumah Sakit Ummi bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," kata Bima ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Menurut Bima, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS UMMI telah menunjukkan indikasi kalau Rizieq sedang tidak sehat dan ditambah hasil swab antigen reaktif Covid-19. Untuk itu, Bima harus melakukan antisipasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada Habib tadi, bahwa dia di Rumah Sakit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan, apapun itu," tuturnya.

"Nah bagi saya bukan mengumumkan hasil PCR-nya, bukan ingin tahu mengumumkan namanya bukan, tapi paling tidak protokolnya saja kan setiap hari saya harus tahu probable, posible terkonfirmasi berapa, suspect berapa kalaupun habib hanya suspect ya dilaporkan," tegas Bima.

Sebelumnya, Rizieq menyayangkan langkah Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini telah membuat laporan polisi terkait kasus swab test. Rizieq mengaku heran laporan polisi dibuat begitu cepat, sementara hasil test PCR yang dilakukan tim MER-C saat itu belum keluar.

Swab test PCR yang dilakukan tim MER-C itu dianggap Rizieq sebagai tindak lanjut permintaan Bima untuk memastikan status kesehatan Rizieq. Meski hasil test swab PCR kala itu belum keluar dirinya memutuskan untuk keluar dari RS UMMI lantaran mengaku sudah merasa sehat.

"Yang saya rasakan. Bukan yang dokter rasakan. Kenapa saya bugar? Sudah cabut infus. Sudah bebas makan minum tidak ada pantangan tidak nyesek batuk. Alhamdulillah hasil pemeriksaan sudah baik. PCR belum keluar dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," tutur Rizieq.

Rizieq kemudian mempermasalahkan keterangan Bima dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut eks pentolan FPI itu telah berbohong soal kondisi kesehatannya. Rizieq pun tak terima.

"Ini katakan ini habib bohong. Dan ini berbahaya kebohongan. Di mana bohongnya? Saya tidak sebut positif covid atau negatif. Yang saya rasa segar. Nilai bohongnya di mana? Kalau saya dapat PCR 'habib bohong', saya ridha," tutur Rizieq.

"Sementara tadi sudah saya sampaikan tadi ada banyak pertimbangan (buat laporan)," jawab Bima.

"Kita tidak mendapatkan informasi. Sehingga keberadaan PCR," kata Bima lagi.

Masih tak puas mendengar jawaban dari Bima, terus mencecar. Sampai akhirnya jaksa melakukan interupsi. Jaksa menyatakan Rizieq telah menstempel orang dalam persidangan.

"Majelis, terdakwa mengecap orang lain seperti itu," tutur Jaksa.

"Anda ini yang memidanakan kita, pasien dipidanakan anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi dokter dan kriminalisasi rumah sakit," kata Rizieq.

Menengahi perdebatan yang terjadi kemudian ketua hakim MH Khadwanto meminta semua pihak menahan diri. "Baik terdakwa sabar, jaksa dan saksi juga sabar ya," kata hakim.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Syihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Jawab Prabowo Diisukan Sakit Dibawa ke RSPAD Fitnah Paling Sering Disebar!
VIDEO: TKN Jawab Prabowo Diisukan Sakit Dibawa ke RSPAD Fitnah Paling Sering Disebar!

Komandan Tim Komunikasi Bravo TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengutuk keras hoaks yang terus diarahkan ke Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana
VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"

Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Dipolisikan karena Dituduh Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia, Ini Respons Menkes
Dipolisikan karena Dituduh Sebar Hoaks Kematian Dokter Aulia, Ini Respons Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara usai dilaporkan ke polisi terkait kematian dr Aulia Risma.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Hindari Sorotan Kamera, Potret Firli Bahuri Ngumpet dalam Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas
Hindari Sorotan Kamera, Potret Firli Bahuri Ngumpet dalam Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas

Firli Bahuri terlihat menghindari sorotan kamera awak media dengan bersembunyi di mobil dan menutupi wajah dengan tas dan tangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pensiun Komjen, Batin Ketua KPK Firli Bergejolak Merasa Terasing Diperiksa di Mabes Polri
VIDEO: Pensiun Komjen, Batin Ketua KPK Firli Bergejolak Merasa Terasing Diperiksa di Mabes Polri

Sudah 40 tahun mengabdi di kepolisian, Firli merasa terasing dan batinnya bergejolak saat mendatangi Mabes Polri

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran

Polisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun
Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Jumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.

Baca Selengkapnya
ICW Beberkan Jejak Firli Bahuri Bertemu Pihak Berperkara hingga Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
ICW Beberkan Jejak Firli Bahuri Bertemu Pihak Berperkara hingga Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

ICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca Selengkapnya