Jawaban Jaksa Agung Disebut Arsul Sani jadi Alat Kekuasaan Penegakan Hukum
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku belum bisa mengawasi adanya perbedaan atau disparitas dalam menangani suatu perkara tindak pidana. Oleh karenanya, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hal itu.
"Kita kan baru perubahan di dalam pelaksanaan, kita memberikan kewenangan untuk penunjukkan ke daerah-daerah atau untuk tertentu. Dan ini adalah satu hal kelemahan bagaimana kita belum bisa mengawasi adanya disparitas ini, dan ini akan kami jadi program kami," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/6).
Lalu, terkait yang disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut adanya disparitas penuntutan perkara tindak pidana umum.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Mengapa Komisi III meminta polisi tetap tegas? “Saya kira kebijakan Pak Kapolri ini bagus, ya. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Nataru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis. Tapi meski begitu, kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras,“ ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (13/12).
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa penting merawat keberagaman? Memang, kita diciptakan dengan beragam perbedaan, mulai dari bangsa, suku, bahasa, hingga agama.Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Hal ini memang menyimpan potensi konflik yang cukup besar.
Burhanuddin mengaku, tidak akan terjadi lagi adanya perbedaan yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Agar nanti Jampidum tidak terjadi lagi disparitas, walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah. Tetapi pengawasan ada tetap pada kita, jangan sampai ada disparitas terjadi lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut ada disparitas penuntutan perkara tindak pidana umum. Disparitas itu kata Arsul, terjadi dalam kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Orang yang berperkara berbeda sikap politik dengan pemerintah.
Misalnya dalam kasus mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, salah satu petinggi KAMI Syahganda Nainggolan hingga aktivis Ratna Sarumpaet. Menurut dia, dalam perkara beda politik itu tuntutan akan diberikan hukuman maksimal. Namun, tuntutan itu berbeda jika yang berperkara itu bukan dalam posisi politik berseberangan dengan pemerintah.
"Ini perkara-perkara ini dituntut maksimal 6 tahun, padahal saya lihat perkara yang didakwakan pasalnya sama, kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 juga sama. Tetapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau dengan penguasa," kata Arsul kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/6).
Arsul membandingkan dengan kasus Sunda Empire yang tuntutannya tak diberikan maksimal. Menurutnya, hal ini menjadikan Kejaksaan Agung dipandang publik seakan alat kekuasaan untuk melakukan penegakan hukum.
"Nah yang jadi soal juga, ini kemudian menimbulkan kesan bahwa kejaksaan agung juga dalam tanda kutip tidak lagi murni menjadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tetapi juga menjadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," kata Waketum PPP ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca Selengkapnya