Jawaban Kejagung soal Kabar Sebut Pinangki Masih Terima Gaji
Merdeka.com - Isu terkait terpidana Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berlanjut, kali ini datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengkhawatirkan jika Pinangki masih menerima gaji atas posisi jabatannya.
Karena telah berkekuatan hukum tetap, Boyamin mendesak kepada Kejaksaan Agung agar segera menerbitkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Pinangki. Karena, apabila belum diberhentikan Pinangki masih berhak menerima gaji.
"Sampai saat ini jaksa Pinangki belum diberhentikan, karena memang pada dulu saat tersangka ditahan pas sidang itukan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih nonaktif sifatnya, karena nonaktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen-lah. Soal diterima atau tidak itu urusan lain. Tapi Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (5/8).
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Boyamin menjelaskan pemberhentian tidak hormat tersebut harus segera dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010, dimana mengatur terkait pendisiplinan PNS.
"Dimana salah satu pemberhentian jaksa itu apabila dia melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila diatas lima tahun maka dia diberhentikan tifak hormat," katanya.
Oleh sebab itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera berkoordinasi kepada MenpanRB dan BKN terkait tindak lanjut pemberhentian tidak hormat Pinangki.
"Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawstirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki," ujarnya.
Klarifikasi Kejagung Soal Pinangki
Pada kesempatan berbeda, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sampai saat ini proses surat pemberhentian tidak hormat masih berlangsung, sejak putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejal 14 Juni 2021.
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Meski demikian, Leonard membantah terkait kabar soal Pinangki Sirna Malasari yang masih menerima gaji dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, semua hak Pinangki sudah diberhentikan sejak September 2020.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," terang Leonard.
Karena, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki sudah diberhentikan sementara. Artinya, sejak saat itu Pinangki tak lagi berprofesi sebagai jaksa.
"Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," kata Leonard.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaSemasa menjabat, Bambang rupanya pernah mengungkap soal hak keuangannya yang tersendat.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca Selengkapnya