Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawaban Rizieq Syihab Soal Potensi Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan

Jawaban Rizieq Syihab Soal Potensi Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab enggan menanggapi ketika disinggung perihal penahanan yang mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian. Dia mengaku, ingin fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," katanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Dia mengaku tak mempersiapkan apapun pada pemeriksaan kali ini. Menurutnya, yang terpenting mampu menjawab pernyataan yang dilontarkan oleh penyidik.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutupnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penetapan tersangka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP