JC Ditolak LPSK, AKBP Doddy Janji Bongkar Kasus Narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara bersama Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif. Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Doddy cs berjanji akan tetap membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM," ujar kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).
Adriel mengatakan, kliennya memiliki peran yang besar dalam pengungkapan Teddy Minahasa menjadi terang benderang. Apalagi, klaim Adriel, muncul upaya intervensi yang dilancarkan jenderal bintang dua tersebut pada keluarga Doddy
-
Apa tugas utama Mayor Teddy sebagai ajudan? Tugas utama seorang ajudan calon presiden termasuk mendampingi dan membantu dalam berbagai kegiatan, menangani urusan pribadi atau profesional calon presiden, serta memberikan dukungan serta bantuan dalam tugas-tugas sehari-hari.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Siapa Mayor Teddy? Momen itu dimulai dari unggahannya bersama boneka Teddy Bear, yang diketahui memiliki nama Mayor Teddy dan berstatus duda, Ajudan Prabowo Subianto.
-
Apa prestasi Mayor Teddy? Anggota elit dari Angkatan Darat Amerika Serikat Setelah itu, Mayor Teddy melanjutkan pendidikan militer di Amerika Serikat (AS) dan mencapai prestasi gemilang dengan meraih gelar ranger, menunjukkan kualifikasinya sebagai anggota elit Angkatan Darat AS.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Muncul intervensi-intervensi, baik kepada Doddy, istri, ayah kandungnya," tegasnya.
Kubu Doddy menegaskan kembali bahwa perkara ini diotaki seorang jenderal bintang dua. Yakni Teddy Minahasa.
"Perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 Kg sabu," sambungnya.
Meskipun pengajuan JC Doddy dkk ditolak, LPSK telah memberikan opsi lain yakni sebagai saksi yang terlindung LPSK. Bila berkenan, Doddy bersama dua tersangka lainnya dapat mengajukan kembali.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," imbuh Adriel.
LPSK Tolak Pengajuan JC Doddy CS
LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/12).
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPetugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Benny tidak bisa mengungkap soal T sebagaimana yang sempat disebutnya saat menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaBenny hanya disodori undangan klarifikasi saja soal pernyataan sosok T
Baca Selengkapnya